Gambar : Ketua DPD AMPI Langkat, Zaid Lubis, menyatakan bahwa organisasi kepemudaan ini siap menjadi motor penggerak dan pendobrak.(ist)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat agar memperoleh lahan plasma dari perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Langkat.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan ketahanan pangan, menekan kemiskinan ekstrem, serta memperbaiki taraf hidup petani dan buruh perkebunan.
Ketua DPD AMPI Langkat, Zaid Lubis, menyatakan bahwa organisasi kepemudaan ini siap menjadi motor penggerak dan pendobrak agar korporasi pemegang HGU benar-benar menjalankan kewajiban mereka sesuai amanat undang-undang.
“Kewajiban plasma itu hak masyarakat, bukan permintaan belas kasihan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah tegas mengatur bahwa perusahaan wajib menyediakan 20 persen dari luas areal HGU-nya untuk lahan plasma masyarakat,” tegas Zaid kepada wartawan di Kantor DPD AMPI Langkat, Jalan Proklamasi No.100 Stabat, Selasa (21/10/2025)
Zaid menegaskan, para pemegang HGU tidak perlu merasa terusik dengan tuntutan ini, sebab tanah HGU adalah milik negara yang hanya dipinjamkan sementara untuk diusahakan sesuai ketentuan perizinan.
“Jangan beranggapan lahan itu milik pribadi atau perusahaan. Itu tanah negara yang sewaktu-waktu bisa dikembalikan sesuai masa berlaku HGU.
Jadi, jangan alergi ketika masyarakat menuntut hak plasmanya,” ujarnya tegas.
Aktivis muda ini juga menepis anggapan bahwa perjuangan AMPI mencampuri urusan korporasi.
Menurutnya, perjuangan ini justru untuk menegakkan amanat konstitusi dan keadilan sosial bagi warga sekitar perkebunan.
“Kami tidak sedang merampas milik orang lain. Kami menuntut hak masyarakat yang pernah dititipkan negara lewat undang-undang. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Zaid.
Zaid menyebut, dari wilayah Pematang Jaya (Teluk Haru) hingga Bahorok (Langkat Hulu), ratusan ribu hektare lahan perkebunan dikuasai oleh perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta.
Semua pihak, katanya, punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama untuk menyediakan lahan plasma.
“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, DPD AMPI Langkat akan beraudiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Langkat untuk meminta arahan terkait langkah-langkah mendorong para pemegang HGU agar menjalankan kewajiban plasma ini,” ungkapnya.
Selain pendekatan ke pemerintah daerah, AMPI juga akan menjalin komunikasi lintas organisasi dan elemen masyarakat, serta melakukan pendekatan persuasif kepada pihak perkebunan.
“Kalau perlu, kami akan bersuara di berbagai media publik agar masyarakat tahu siapa yang menjalankan kewajiban dan siapa yang mengabaikannya,” pungkas Zaid.(Upek london)




















