LANGKAT – Metrolangkat.com
Polda Sumatera Utara bersama TNI dan pemerintah daerah membongkar Diskotik New Blue Star di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kamis (14/8/2025) sore.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tak memiliki izin dan diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba.
Eksekusi dimulai pukul 16.00 WIB, dipimpin pejabat utama Polda Sumut, di antaranya Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudhi, Karo Ops Kombes Pol Victor Togi Tambunan, dan Dir Narkoba Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak.
Hadir pula Bupati Langkat H. Syah Afandin, Bupati Deli Serdang, Wali Kota Binjai, serta unsur Forkopimda Sumut.
Kasatpol PP Langkat membacakan putusan resmi yang menyatakan New Blue Star tak memiliki IMB, TDUP, dan PBG.
Tempat ini sebelumnya jadi sasaran penggerebekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 27 Juli 2025, yang menangkap enam tersangka dan menyita ekstasi.
Polisi juga menemukan loket transaksi narkoba lengkap dengan kode dan harga.
Upaya negosiasi pengelola tak membuahkan hasil. Alat berat mulai merobohkan bangunan di bawah pengamanan ratusan personel gabungan. Pukul 18.45 WIB, seluruh bangunan rata dengan tanah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan pembongkaran ini bagian dari komitmen menutup celah peredaran narkoba.
“Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan malam ilegal yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa Sumatera Utara tidak memberi ruang bagi hiburan malam tanpa izin yang merusak masyarakat.(Yong)
















