Transaksi Sabu 1 Kg Digagalkan, Pasutri Bersenjata Api Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan menangkap pasangan suami istri berinisial TH (38) dan PP (32), seorang ibu rumah tangga.

Keduanya diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu sekitar 1.000 gram, plastik biru, dua unit ponsel Samsung, sepucuk senjata rakitan hitam, selongsong peluru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5820 ALC.

Baca Juga :  "Transaksi Gagal, Darah Tumpah! Polisi Dibacok Saat Tangkap Bandar Narkoba di Langkat"

Penangkapan bermula dari informasi transaksi sabu dalam jumlah besar yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. Tim yang dipimpin Iptu Alex Pasaribu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Petugas mendapati pasangan itu mengendarai sepeda motor melawan arah. Saat dibuntuti, mereka berhenti di rumah kosong.

Sang wanita turun membawa plastik biru ke samping rumah, sementara pria tersebut berupaya bersembunyi sambil menggenggam senjata api.

“Saat penyergapan, pelaku pria sempat menembak ke arah petugas, tetapi tidak mengenai sasaran. Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Selasa (8/7).

Baca Juga :  Petugas Lapas Binjai Gagalkan Penyelundupan 11 SIM Card yang Disembunyikan dalam Gorengan

Dalam interogasi, pasangan ini mengaku berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kini mereka ditahan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. (Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB