Viral Video Kades Diduga Main Judi, Camat Na IX-X Hanya Beri Teguran

- Kontributor

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura— Metrolangkat.com

Sebuah video yang menampilkan sosok diduga Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X sedang asyik bermain judi viral di media sosial.

Video tersebut memicu gelombang kecaman dari warga yang menilai bahwa perilaku sang Kades sangat tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Investigasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan mengonfirmasi kebenaran video tersebut.

Dugaan lebih jauh menyebutkan, sang Kades bahkan menggunakan dana desa yang baru saja cair untuk berjudi.

Narasi miring pun berkembang di masyarakat, menyebut bahwa “maklum, dana desa baru cair”, menjadi pemicu aktivitas tercela itu.

Akun Instagram @wartalabura yang pertama kali mengunggah video tersebut, turut mencatat keluhan warga yang mengaku kecewa terhadap kinerja kepala desa mereka.

Baca Juga :  Kunjungi Langkat, Gibran Sampaikan Pesan Presiden Soal Swasembada Pangan

“Seharusnya diberikan sanksi tegas, bukan sekadar dipanggil,” kata WT, salah satu warga yang ditemui tim media.

Menanggapi hal tersebut, Camat Na IX-X, Syukur Pasaribu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan mengingatkan sang Kades. “Sudah kita panggil, kita ingatkan,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan ini justru memicu kritik lanjutan dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan memanggil saja tidak cukup.

“Kalau benar terbukti bermain judi, apalagi pakai dana desa, itu termasuk pelanggaran berat dan seharusnya dikenakan sanksi sesuai hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Ricky Anthony Disambut Hangat Warga Stabat, Santuni Anak Yatim dan Serap Aspirasi

 

Sanksi yang Bisa Dikenakan : 

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau anggaran dapat diberhentikan sementara bahkan secara permanen.

Lebih lanjut, jika terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau perjudian, maka oknum Kades tersebut dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.(Arf/red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Kecil untuk Masa Depan Besar, Syah Afandin Salurkan Bantuan di Secanggang
Kolaborasi Syariah dan Sejarah Dorong Kelahiran Desa Wisata Baru di Gebang”
Ricky Anthony Wujudkan Harapan Warga, Tiang Listrik Berdiri di Karang Rejo
Ricky Anthony Disambut Hangat Warga Stabat, Santuni Anak Yatim dan Serap Aspirasi
Desa Serang Jaya Hilir Sabet Juara Umum MTQ Pematang Jaya 2025
Ketua TP PKK Langkat Ajak Warga Dukung Khitanan Massal untuk Kesehatan dan Ibadah
20 Mortir Tidur di Bawah Tanah Langkat, Gegana Siapkan Ledakan Terukur
Kunci Harapan dari Abu: Syah Afandin Serahkan Ruko Baru untuk Korban Kebakaran Bahorok”
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:45 WIB

Langkah Kecil untuk Masa Depan Besar, Syah Afandin Salurkan Bantuan di Secanggang

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:09 WIB

Kolaborasi Syariah dan Sejarah Dorong Kelahiran Desa Wisata Baru di Gebang”

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:06 WIB

Ricky Anthony Wujudkan Harapan Warga, Tiang Listrik Berdiri di Karang Rejo

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:13 WIB

Ricky Anthony Disambut Hangat Warga Stabat, Santuni Anak Yatim dan Serap Aspirasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:15 WIB

Desa Serang Jaya Hilir Sabet Juara Umum MTQ Pematang Jaya 2025

Berita Terbaru