Binjai – METROLANGKAT.COM
Salah seorang Ketua organisasi kepemudaan (OKP) berinisial ENS, menjadi saksi dalam perkara pertambangan ilegal alias galian C dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (14/8).
Namun, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Bakhtiar, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Binjai, terlihat sempat marah dan menceramahi seorang wartawan usai mengambil foto sidang tersebut.
Selain ENS alias Acong yang menjadi saksi, juga masih ada yang lainnya, seperti masyarakat dan anggota Polisi dari Polres Binjai yang menangani perkara tersebut.
Diketahui, sidang perkara galian C ini merupakan kali kedua digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa pemilik alat berat jenis Excavator merk Hitachi warna oranye yang sudah disita sebagai barang bukti adalah milik saksi ENS alias Acong.
“Banyak yang gak taunya saksi saksi ini. Ditanya siapa pemilik lahan, mereka bilang tidak tau. Tapi kalau yang punya excavator itu ya saksi, si Edi itu,” kata jaksa penuntut umum, Elly Harahap usai sidang.
Dalam dakwaan jaksa, tugas luar Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan penindakan penambangan golongan batuan berupa tanah uruk dan pasir tanpa izin di Jalan Gunung Selamat, Lingkungan III, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (14/5) lalu.
Penindakan tersebut atas informasi dari masyarakat. Dan setibanya di tempat kejadian perkara, ternyata benar adanya praktik pertambangan ilegal serta ditemukannya 1 alat berat jenis Excavator yang sedang bekerja serta 3 unit Dump truk dalam keadaan berisi tanah uruk serta pasir.
Di lokasi penambangan, Polisi juga mengamankan Lis Eka Wardhani alias Eka, yang merupakan pekerja sebagai kasir menerima uang pembelian tanah uruk dan pasir dari pembeli.
Selain itu, seorang pria yang bernama Rendi Prananda yang bertugas sebagai operator atau pengendali Excavator, juga turut diamankan.
Kedua terdakwa (Lis Eka Wardhani dan Rendi Prananda) melakukan praktik ilegal atas perintah Abd. Zaini Sembiring yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan tanah uruk yang ditambang secara ilegal alias tidak mengantongi izin tersebut, dijual senilai Rp. 150.000/truk, sementara harga jual pasir senilai Rp. 330.000/truk.
Pertambangan ilegal yang dilakukan kedua terdakwa sudah berjalan lebih dari setahun dan setiap harinya mampu menjual hingga 30 unit Dump truk.
Dari Abd Zaini Sembiring (DPO), kedua terdakwa menerima upah setiap harinya sebesar Rp. 100.000.
Penambangan yang dilakukan kedua terdakwa adalah praktik ilegal. Ini diketahui usai pemeriksaan titik koordinat 3,5594183333333333N 98.4650833333333334E.
Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama Abd Zaini Sembiring (DPO), meninggalkan bekas penambangan yang sudah dipenuhi air.
Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 158 UU RI No 03/2020 tentang perubahan atas UU RI No 04/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ahok)