FPMS Tuding SPBU Kuala Selewengkan BBM Subsidi, Desak Polisi Bertindak

- Kontributor

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – metrolangkat.com

Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) pada Rabu (15/5).

Aksi kali ini menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.207.172 yang berlokasi di Kecamatan Kuala, serta Mapolsek Kuala, Kabupaten Langkat.

Ketua Umum FPMS, Randi Permana Nasution, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola SPBU.

Menurutnya, berdasarkan laporan dan temuan dari masyarakat, SPBU tersebut diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga non-subsidi, sehingga merugikan publik dan mencoreng nama baik badan usaha milik negara.

Baca Juga :  Kesal Jalan Rusak, Warga Selesai Blokir Jalan Binjai-Selayang

“Aksi ini adalah tamparan keras bagi pengusaha SPBU yang kami duga telah memperkaya diri sendiri dengan menjual BBM subsidi secara ilegal.

Kami ingin masyarakat tahu, ini jelas melanggar hukum,” tegas Randi.

Lebih lanjut, Randi menyoroti temuan banyaknya jirigen saat aksi berlangsung, yang mengindikasikan adanya praktik penimbunan dan distribusi tidak tepat sasaran.

Ia menduga, SPBU tersebut mencoba mengelabui publik dengan mencampur distribusi BBM subsidi dan non-subsidi.

“Kami curiga, dari puluhan jirigen itu tidak semuanya berisi Pertamax. Bisa jadi di dalamnya terdapat Pertalite atau Solar bersubsidi. Ini trik kotor dan harus dihentikan,” katanya.

Baca Juga :  Geruduk Kantor Camat, Puluhan Emak Emak Minta Tutup Tempat Maksiat

Randi juga mengutip Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa penjualan BBM eceran ilegal, termasuk melalui Pertamini, dapat dikenai sanksi pidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Ia menyayangkan sikap perwakilan SPBU yang dinilai tidak kooperatif dan seolah membenarkan praktik tersebut.

Karena itu, FPMS mendesak Kapolsek Kuala untuk menindak tegas pelaku penyimpangan dan akan melaporkan temuan ini ke PT Pertamina Regional Sumbagut.

“Kami akan mendorong agar dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU No. 14.207.172,” pungkas Randi, yang juga dikenal sebagai aktivis Cipayung Sumut. (Kus)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi
Warga Tak Pernah Diganti Rugi, Hak Pakai USU 300 Hektare Dipersoalkan
Air Mata Ibu Dedek Pecah Saat BAZNAS dan Camat Gebang Janjikan Rumah Layak Huni**
Warga Desa Salahaji Bersyukur Dibantu Starlink: “Terima Kasih Pak Bupati Langkat”
684 Istri Gugat Cerai di Binjai Sepanjang 2025, Judol dan Narkoba Dominan
Tembus Lumpur dan Sungai, Relawan Antar Harapan ke Korban Bencana Aceh Tamiang
Camat Binjai Barat dan DPRD Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Sinembah
Pembunuhan di Buluh Telang Terungkap, Polisi Amankan Mantan Abang Ipar Korban
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:19 WIB

Warga Tak Pernah Diganti Rugi, Hak Pakai USU 300 Hektare Dipersoalkan

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:49 WIB

Air Mata Ibu Dedek Pecah Saat BAZNAS dan Camat Gebang Janjikan Rumah Layak Huni**

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:30 WIB

Warga Desa Salahaji Bersyukur Dibantu Starlink: “Terima Kasih Pak Bupati Langkat”

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:41 WIB

684 Istri Gugat Cerai di Binjai Sepanjang 2025, Judol dan Narkoba Dominan

Berita Terbaru

Kabar Desa

Zakiyuddin: Bantuan Mesin Pertanian, Investasi Ketahanan Pangan

Minggu, 1 Feb 2026 - 14:21 WIB

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB