FPMS Tuding SPBU Kuala Selewengkan BBM Subsidi, Desak Polisi Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – metrolangkat.com

Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) pada Rabu (15/5).

Aksi kali ini menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.207.172 yang berlokasi di Kecamatan Kuala, serta Mapolsek Kuala, Kabupaten Langkat.

Ketua Umum FPMS, Randi Permana Nasution, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola SPBU.

Menurutnya, berdasarkan laporan dan temuan dari masyarakat, SPBU tersebut diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga non-subsidi, sehingga merugikan publik dan mencoreng nama baik badan usaha milik negara.

Baca Juga :  Iskandar Sugito: Dari Tukang Becak hingga Harapan Baru Langkat

“Aksi ini adalah tamparan keras bagi pengusaha SPBU yang kami duga telah memperkaya diri sendiri dengan menjual BBM subsidi secara ilegal.

Kami ingin masyarakat tahu, ini jelas melanggar hukum,” tegas Randi.

Lebih lanjut, Randi menyoroti temuan banyaknya jirigen saat aksi berlangsung, yang mengindikasikan adanya praktik penimbunan dan distribusi tidak tepat sasaran.

Ia menduga, SPBU tersebut mencoba mengelabui publik dengan mencampur distribusi BBM subsidi dan non-subsidi.

“Kami curiga, dari puluhan jirigen itu tidak semuanya berisi Pertamax. Bisa jadi di dalamnya terdapat Pertalite atau Solar bersubsidi. Ini trik kotor dan harus dihentikan,” katanya.

Baca Juga :  Mendekati Akhir Tahun, Insentif Guru Belum Juga Cair, Kadisdik Kota Binjai Bungkam

Randi juga mengutip Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa penjualan BBM eceran ilegal, termasuk melalui Pertamini, dapat dikenai sanksi pidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Ia menyayangkan sikap perwakilan SPBU yang dinilai tidak kooperatif dan seolah membenarkan praktik tersebut.

Karena itu, FPMS mendesak Kapolsek Kuala untuk menindak tegas pelaku penyimpangan dan akan melaporkan temuan ini ke PT Pertamina Regional Sumbagut.

“Kami akan mendorong agar dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU No. 14.207.172,” pungkas Randi, yang juga dikenal sebagai aktivis Cipayung Sumut. (Kus)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Massa PKL Bertahan Duduki Pemko Binjai, Desak Wali Kota Video Call atau Turun Langsung
Gerbang Pemko Binjai Dirobohkan, Massa PKL dan Mahasiswa Murka Tuntut Janji Wali Kota
Warga Mencirim Mengamuk, Bakar Ban Protes Galian C Diduga Kebal Hukum
Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat
Sekda Mangkir dari RDP, DPRD Binjai Soroti Kebijakan Penggusuran PKL
Pedagang Digusur, DPRD Binjai Bereaksi: Hairil Anwar Siap Panggil Wali Kota
Cemburu Lihat Mantan Istri, Pria di Binjai Aniaya Korban Pakai Gagang Sapu
Tergerak dari Viral, Ricky Anthony Ulurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga Secanggang
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Massa PKL Bertahan Duduki Pemko Binjai, Desak Wali Kota Video Call atau Turun Langsung

Senin, 27 April 2026 - 12:10 WIB

Gerbang Pemko Binjai Dirobohkan, Massa PKL dan Mahasiswa Murka Tuntut Janji Wali Kota

Kamis, 16 April 2026 - 19:59 WIB

Warga Mencirim Mengamuk, Bakar Ban Protes Galian C Diduga Kebal Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 10:10 WIB

Bupati Syah Afandin Genjot RTLH Hingga Pelosok, Warga Pasar Rawa Terima Manfaat

Kamis, 9 April 2026 - 14:13 WIB

Sekda Mangkir dari RDP, DPRD Binjai Soroti Kebijakan Penggusuran PKL

Berita Terbaru