FPMS Tuding SPBU Kuala Selewengkan BBM Subsidi, Desak Polisi Bertindak

- Kontributor

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – metrolangkat.com

Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) pada Rabu (15/5).

Aksi kali ini menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.207.172 yang berlokasi di Kecamatan Kuala, serta Mapolsek Kuala, Kabupaten Langkat.

Ketua Umum FPMS, Randi Permana Nasution, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola SPBU.

Menurutnya, berdasarkan laporan dan temuan dari masyarakat, SPBU tersebut diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga non-subsidi, sehingga merugikan publik dan mencoreng nama baik badan usaha milik negara.

Baca Juga :   “Lebah yang Terlarang dan Langkat yang Lupa”

“Aksi ini adalah tamparan keras bagi pengusaha SPBU yang kami duga telah memperkaya diri sendiri dengan menjual BBM subsidi secara ilegal.

Kami ingin masyarakat tahu, ini jelas melanggar hukum,” tegas Randi.

Lebih lanjut, Randi menyoroti temuan banyaknya jirigen saat aksi berlangsung, yang mengindikasikan adanya praktik penimbunan dan distribusi tidak tepat sasaran.

Ia menduga, SPBU tersebut mencoba mengelabui publik dengan mencampur distribusi BBM subsidi dan non-subsidi.

“Kami curiga, dari puluhan jirigen itu tidak semuanya berisi Pertamax. Bisa jadi di dalamnya terdapat Pertalite atau Solar bersubsidi. Ini trik kotor dan harus dihentikan,” katanya.

Baca Juga :  Nasabah Bank Mandiri KCP Binjai Keluhkan Kesulitan Mengambil Surat Tanah Meski Kredit Sudah Lunas

Randi juga mengutip Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa penjualan BBM eceran ilegal, termasuk melalui Pertamini, dapat dikenai sanksi pidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Ia menyayangkan sikap perwakilan SPBU yang dinilai tidak kooperatif dan seolah membenarkan praktik tersebut.

Karena itu, FPMS mendesak Kapolsek Kuala untuk menindak tegas pelaku penyimpangan dan akan melaporkan temuan ini ke PT Pertamina Regional Sumbagut.

“Kami akan mendorong agar dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU No. 14.207.172,” pungkas Randi, yang juga dikenal sebagai aktivis Cipayung Sumut. (Kus)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tergerak dari Viral, Ricky Anthony Ulurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga Secanggang
BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur
Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh
47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya
Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti
Teror Berkedok Pengamanan? Jejak Dugaan Kekerasan Oknum BKO di Tambunan
Pertamina EP Rantau Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Puluhan Desa Terdampak Banjir
Kebun Pendidikan Diduga Jadi Bisnis, Hak Pakai USU di Langkat Masuk Bidik Sanksi
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:19 WIB

Tergerak dari Viral, Ricky Anthony Ulurkan Bantuan Biaya Pengobatan untuk Warga Secanggang

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:57 WIB

BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:22 WIB

Bang Doli, Perjuangkan Pemulangan Ardiansyah Warga Binjai dari Penjara Phnom Penh

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:02 WIB

47 Hari di Penjara Kamboja, Tangis Ibu di Binjai Menanti Kepulangan Anaknya

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:25 WIB

Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zina, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti

Berita Terbaru