Bangunan Misterius di Sebelah Mapolres Langkat, Milik Siapa?

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –Metrolangkat.com

Pembangunan sebuah bangunan di sebelah Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Langkat mengundang tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, lahan yang digunakan diketahui masih berstatus milik pemerintah. Kini, sejumlah pekerja terlihat memasang batu dan menimbun lahan yang terletak tepat di persimpangan dekat Mapolres Langkat.

Sebelumnya, lahan tersebut diketahui merupakan area perkebunan kelapa sawit milik PTPN-2 Kebun Kwala Bingei. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut telah beralih fungsi dan kini banyak berdiri bangunan permanen. Bebasnya pembangunan di atas lahan yang diduga masih berstatus perkebunan ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Siapkan Puskesmas Botombowo Jadi Rawat Inap Plus

Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singgarimbun, saat dikonfirmasi Metrolangkat.com mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mencoba bertanya langsung kepada para pekerja di lokasi, namun mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Kita sudah tanyakan juga sama pekerjanya siapa pemilik bangunan ini, tapi tidak ada yang tahu. Mau buat apa juga kita tidak tahu. Tapi kalau saya dengar, katanya mau buat door smer (tempat pencucian kendaraan),” ujar Dameka.

Saat ditanya mengapa pihaknya tidak melakukan penertiban mengingat bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin yang jelas, Dameka menjelaskan bahwa aturan saat ini telah berubah.

Baca Juga :  Lawan Institute: Kepala UPT Samsat Stabat Tak Patuh Pajak, Harus Dicopot

“Kalau kemarin setiap pendirian bangunan harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sekarang tidak. Sekarang boleh bangunan dulu berdiri, baru belakangan mengurus izinnya dengan tenggang waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Namun, Dameka menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak dapat melengkapi perizinannya sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan dibongkar.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas agar tidak semakin banyak bangunan liar yang berdiri tanpa kepastian hukum di atas lahan yang masih dipertanyakan status kepemilikannya.(Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pematang Jaya dan Baznas Langkat Bedah Dua Rumah Warga Tak Layak Huni
Bobby Targetkan 5.000 UMKM Sumut Kantongi Sertifikat Halal Gratis
SPN Hinai Polda Sumut Gelar Maulid Nabi, Baksos dan Bakkes Sasar Masyarakat
Medan-Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
STMIK Kaputama Semangati Generasi Muda Lewat Lomba Kreativitas Kemerdekaan
Ricky Anthony, Puji Gerak Cepat Polres Dairi Amankan Pelaku Penganiayaan Dua Bocah
BUMD Sumut Diberi Deadline 2027, Bobby: Kalau Tak Maju, Kita Satukan
Gubsu Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Camat Pematang Jaya dan Baznas Langkat Bedah Dua Rumah Warga Tak Layak Huni

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Bobby Targetkan 5.000 UMKM Sumut Kantongi Sertifikat Halal Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:28 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Gelar Maulid Nabi, Baksos dan Bakkes Sasar Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Medan-Belgia Gagas Kerja Sama Strategis

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:37 WIB

STMIK Kaputama Semangati Generasi Muda Lewat Lomba Kreativitas Kemerdekaan

Berita Terbaru

Berita

Medan-Belgia Gagas Kerja Sama Strategis

Senin, 24 Agu 2026 - 19:40 WIB