Bangunan Misterius di Sebelah Mapolres Langkat, Milik Siapa?

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –Metrolangkat.com

Pembangunan sebuah bangunan di sebelah Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Langkat mengundang tanda tanya dari masyarakat. Pasalnya, lahan yang digunakan diketahui masih berstatus milik pemerintah. Kini, sejumlah pekerja terlihat memasang batu dan menimbun lahan yang terletak tepat di persimpangan dekat Mapolres Langkat.

Sebelumnya, lahan tersebut diketahui merupakan area perkebunan kelapa sawit milik PTPN-2 Kebun Kwala Bingei. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut telah beralih fungsi dan kini banyak berdiri bangunan permanen. Bebasnya pembangunan di atas lahan yang diduga masih berstatus perkebunan ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga :  Viral Rekaman Dugaan Suap Jabatan Direktur PDAM Tirtasari, Kuasa Hukum SG Siap Tempuh Jalur Hukum

Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singgarimbun, saat dikonfirmasi Metrolangkat.com mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mencoba bertanya langsung kepada para pekerja di lokasi, namun mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Kita sudah tanyakan juga sama pekerjanya siapa pemilik bangunan ini, tapi tidak ada yang tahu. Mau buat apa juga kita tidak tahu. Tapi kalau saya dengar, katanya mau buat door smer (tempat pencucian kendaraan),” ujar Dameka.

Saat ditanya mengapa pihaknya tidak melakukan penertiban mengingat bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin yang jelas, Dameka menjelaskan bahwa aturan saat ini telah berubah.

Baca Juga :  Pemko Medan Lakukan Penerapan Manajemen Energi Gedung Perkantoran

“Kalau kemarin setiap pendirian bangunan harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sekarang tidak. Sekarang boleh bangunan dulu berdiri, baru belakangan mengurus izinnya dengan tenggang waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Namun, Dameka menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak dapat melengkapi perizinannya sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan dibongkar.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas agar tidak semakin banyak bangunan liar yang berdiri tanpa kepastian hukum di atas lahan yang masih dipertanyakan status kepemilikannya.(Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF
Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan
Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim
70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober
Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tegas Utamakan Keamanan Warga
Bupati Langkat Ungkap 73% Jalan Rusak: Anggaran Jadi Kendala Perbaikan
Meriah dan Khidmat, PHBI Serang Jaya Hilir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 19:19 WIB

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF

Selasa, 23 September 2025 - 13:45 WIB

Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 17 September 2025 - 19:02 WIB

70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober

Selasa, 16 September 2025 - 22:30 WIB

Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut

Berita Terbaru