Resmi, Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat

- Kontributor

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Metrolangkat.com

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan tiga anggota PWI Sumut, yakni Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri dan Drs M Syahrir M.I.Kom.

Dalam Surat Keputusan Nomor: 307-PLP/PP-PWI/2025, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, memutuskan, mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota PWI atas nama Austin EA Tumengkol (NTA: 02.00.16765.13B), Ahmad Rivai Parinduri (NTA: 02.00.16752.13B) dan Drs M Syahrir M.I.Kom (NTA:01.00.5342.95B).

Pada surat itu juga diputuskan terhitung 17 Februari 2025 Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri dan Drs M Syahrir M.I.Kom, bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan semua antribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

Putusan ini kemudian disampaikan kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota, dan seluruh pengurus PWI Sumut oleh Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE, dalam rapat Pemgurus Harian dan Ketua-ketua Seksi PWI Sumut plus seluruh ketua PWI Kabupaten/Kota se-Sumut melalui zoom meeting, Kamis (27/02/2025).

Baca Juga :  517 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Toba 2025 di Binjai, Helm dan SIM Jadi Masalah Utama

Dalam rapat itu, Farianda menyebutkan bahwa tiga anggota PWI Sumut yang juga sebagai pengurus harian yakni Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua Bidang Siber dan Multi Media), Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial) dan Drs M Syahrir M.I.Kom (Ketua Dewan Kehormatan Provinsi).

Dengan keputusan Pengurus PWI Pusat, lanjut Farianda, maka segala hak dan kewajiban tidak lagi diterima.

“Dengan putusan tidak lagi sebagai anggota PWI, maka segala hak dan kewajibannya gugur dengan sendirinya,” ujar Farianda.

Selain tiga pengurus PWI Sumut yang diberikan sanksi, ada lima anggota PWI Sumut yang terindikasi melanggar keputusan dan instruksi PWI Pusat perihal pelaksanaan HPN 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tapi menghadiri HPN di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Ketika Keadilan Diuji: Warga Kecil Diminta Klarifikasi Setelah Uang Kembali

“Untuk nama-nama yang lima itu, kita tunggu laporan dari PWI Kabupaten terkait mereka berada, yang selanjutnya akan kita laporkan ke PWI Pusat. Biarlah PWI Pusat yang menentukan apa sanksinya,” ujar Farianda.

Adapun kelima nama tersebut adalah Hizad Sembiring (Deliserdang), Ilham Ridwan (SIWO PWI Sumut), Misno (Langkat), Sajari (Langkat), dan Suhaimi Hasibuan (Batubara).

Dalam rapat yang dipandu Sekretaris PWI Sumut, SR Hamonangan Panggabean, itu juga dibacakan surat keputusan PWI Pusat oleh Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Amrizal.

Pada kesempatan itu, Farianda mengajak kepada seluruh anggota PWI di Sumut untuk tetap solid dalam menjalankan roda organisasi dibawah pimpinan Hendrik Ch Bangun.

“Mari kita tunjukkan jika anggota PWI Sumut solid dan tetap satu komando, di bawah pompinan Farianda Putra Sinik ” tegas Farianda.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Andika Sitepu Tegaskan Dukungan KOMBAT Sumut untuk Kepemimpinan Rico–Zaki
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Senin, 16 Maret 2026 - 18:15 WIB

Andika Sitepu Tegaskan Dukungan KOMBAT Sumut untuk Kepemimpinan Rico–Zaki

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Berita Terbaru