Usulkan Menu Serangga pada MBG, MUI: Selain Belalang Haram

- Kontributor

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

i

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

Langkat – METROLANGKAT.COM

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda merespons rencana Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan memasukkan serangga sebagai menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kiai Miftah mengatakan, setiap Muslim wajib untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib. Perintah tersebut Allah sampaikan dalam beberapa kesempatan, di antaranya salam surat Al Maidah ayat 88.

Allah SWT berfirman:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

Artinya: “Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.(QS Al-Ma’idah [5]:88)

Dalam dasar kajian tauhid, kata dia, disebutkan bahwa salah satu yang membatalkan keimanan seseorang adalah mengharamkan sesuatu yang halal dan thayyib atau sebaliknya menghalalkan yang diharamkan oleh Allah.

“Terkait dengan serangga, hanya ada satu spesies yang disebutkan kehalalannya yaitu belalang,” ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Senin (27/1/2025).

Baca Juga :  MUI Dukung Langkah Tegas Prabowo Perangi Bandar dan Beking Judi Online

Hal itu sebagaimana sabda Nabi SAW:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتان ودَمَّان، فأمَّا الْمَيْتَتان فالحوت وَالْجَرَادَ، وَأَمَّا الدَّمَّانِ فَالْكِبْدَ وَالطَّحَالَ

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Lalu bagaimana hukum serangga selain belalang?

Dalam kajian fikih, menurut Kiai Miftah, serangga diistilahkan dengan kata Hasyarat. Mayoritas Ulama mengharamkan serangga selain belalang dengan berbagai sebab, seperti najis, membahayakan, dan tidak mungkin adanya proses penyembelihan.

“Maka sebagai seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Dan bagi pemerintah harus menjamin peredaran produk halal bagi masyarakat karena itu adalah mandat undang-undang,” jelas Kiai Miftah.

Baca Juga :  Awas!! 2 Dosa yang tak Diampuni Allah SWT Ketika Malam Nisfu Syaban

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, serangga bisa masuk ke menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyesuaikan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah.

“Kalau ada daerah-daerah tertentu yang terbiasa makan seperti itu (serangga), itu (serangga) bisa menjadi menu di daerah tersebut,” ujar Dadan ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Variasi menu tersebut, kata Dadan, merupakan contoh bahwa Badan Gizi Nasional tidak menetapkan standar menu nasional, tetapi menetapkan standar komposisi gizi nasional.

Dia menjelaskan, serangga merupakan salah satu sumber protein bagi beberapa daerah. Dadan pun mencontohkan beragam sumber protein yang berdasarkan kepada potensi sumber daya lokal.“Ada daerah yang banyak telur, ada yang banyak ikan, seperti itu,” kata Dadan.

“Itu contoh, ya, bagaimana keragaman pangan itu bisa diakomodir dalam program makan bergizi,” kata Dadan.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Langkat Bahagiakan 40 Anak Yatim dengan Belanja Baju Lebaran
Buka Puasa Bersama Golkar dan Pemuda Pancasila, Rico Waas Serukan Persatuan Jaga Stabilitas Medan
Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Lapas Binjai Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan Humanis
STMIK Kaputama Binjai Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Sambut Ramadan, Lapas Binjai Bersihkan Masjid dan Gelar Makan Bersama
Pantau Hilal di OIF UMSU, Rico Waas: Perbedaan Awal Puasa Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Syah Afandin Dorong Standarisasi Metode Tsaqifa, 147 Pengajar Al-Qur’an Ikuti Bimtek di Langkat
Syah Afandin Buka MTQ ke-58 Langkat di Sawit Seberang
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Polres Langkat Bahagiakan 40 Anak Yatim dengan Belanja Baju Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:57 WIB

Buka Puasa Bersama Golkar dan Pemuda Pancasila, Rico Waas Serukan Persatuan Jaga Stabilitas Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:08 WIB

Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Lapas Binjai Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan Humanis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:25 WIB

STMIK Kaputama Binjai Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:12 WIB

Sambut Ramadan, Lapas Binjai Bersihkan Masjid dan Gelar Makan Bersama

Berita Terbaru