Usulkan Menu Serangga pada MBG, MUI: Selain Belalang Haram

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

Langkat – METROLANGKAT.COM

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda merespons rencana Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan memasukkan serangga sebagai menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kiai Miftah mengatakan, setiap Muslim wajib untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib. Perintah tersebut Allah sampaikan dalam beberapa kesempatan, di antaranya salam surat Al Maidah ayat 88.

Allah SWT berfirman:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

Artinya: “Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.(QS Al-Ma’idah [5]:88)

Dalam dasar kajian tauhid, kata dia, disebutkan bahwa salah satu yang membatalkan keimanan seseorang adalah mengharamkan sesuatu yang halal dan thayyib atau sebaliknya menghalalkan yang diharamkan oleh Allah.

“Terkait dengan serangga, hanya ada satu spesies yang disebutkan kehalalannya yaitu belalang,” ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Senin (27/1/2025).

Baca Juga :  Ramadhan Sebentar Lagi, Bolehkah Bumil dan Busui Mengganti Puasa dengan Bayar Fidyah?

Hal itu sebagaimana sabda Nabi SAW:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتان ودَمَّان، فأمَّا الْمَيْتَتان فالحوت وَالْجَرَادَ، وَأَمَّا الدَّمَّانِ فَالْكِبْدَ وَالطَّحَالَ

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Lalu bagaimana hukum serangga selain belalang?

Dalam kajian fikih, menurut Kiai Miftah, serangga diistilahkan dengan kata Hasyarat. Mayoritas Ulama mengharamkan serangga selain belalang dengan berbagai sebab, seperti najis, membahayakan, dan tidak mungkin adanya proses penyembelihan.

“Maka sebagai seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Dan bagi pemerintah harus menjamin peredaran produk halal bagi masyarakat karena itu adalah mandat undang-undang,” jelas Kiai Miftah.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Lapas Binjai Bersihkan Masjid dan Gelar Makan Bersama

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, serangga bisa masuk ke menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyesuaikan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah.

“Kalau ada daerah-daerah tertentu yang terbiasa makan seperti itu (serangga), itu (serangga) bisa menjadi menu di daerah tersebut,” ujar Dadan ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Variasi menu tersebut, kata Dadan, merupakan contoh bahwa Badan Gizi Nasional tidak menetapkan standar menu nasional, tetapi menetapkan standar komposisi gizi nasional.

Dia menjelaskan, serangga merupakan salah satu sumber protein bagi beberapa daerah. Dadan pun mencontohkan beragam sumber protein yang berdasarkan kepada potensi sumber daya lokal.“Ada daerah yang banyak telur, ada yang banyak ikan, seperti itu,” kata Dadan.

“Itu contoh, ya, bagaimana keragaman pangan itu bisa diakomodir dalam program makan bergizi,” kata Dadan.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin : Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat
Tepung Tawar Iringi Pelepasan 1.883 Calhaj Medan, Pesan Haru Rico Waas Bikin Jemaah Terharu
Angelina Sondakh Dijadwalkan Dakwah di Masjid Agung Binjai, Sabtu Pagi
Haru dan Penuh Doa! 398 Calon Haji Langkat Ditepungtawari Bupati Syah Afandin, Pesan Kesehatan dan Keikhlasan Menggema
Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK, Lepas Tiga Calon Jemaah Haji
Masjid Aisyah Resmi Berdiri di Binjai Barat, Jadi Pusat Ibadah dan Ukhuwah Warga
Semarak Malam Takbiran Sergai, Pj Sekdaprov Sumut Lepas Pawai Obor dan 150 Mobil Hias
Polres Langkat Bahagiakan 40 Anak Yatim dengan Belanja Baju Lebaran
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:05 WIB

Syah Afandin : Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

Kamis, 16 April 2026 - 20:29 WIB

Tepung Tawar Iringi Pelepasan 1.883 Calhaj Medan, Pesan Haru Rico Waas Bikin Jemaah Terharu

Kamis, 16 April 2026 - 11:38 WIB

Angelina Sondakh Dijadwalkan Dakwah di Masjid Agung Binjai, Sabtu Pagi

Rabu, 15 April 2026 - 21:41 WIB

Haru dan Penuh Doa! 398 Calon Haji Langkat Ditepungtawari Bupati Syah Afandin, Pesan Kesehatan dan Keikhlasan Menggema

Rabu, 15 April 2026 - 19:18 WIB

Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK, Lepas Tiga Calon Jemaah Haji

Berita Terbaru

Peristiwa

Pengajian Akbar, Bobby Doakan Sumut Bebas Bencana dan Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:45 WIB

Ekonomi dan Bisnis

Bobby Nasution: Peran LPS Penting Jaga Kepercayaan Nasabah di Sumut

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:13 WIB