Anggota Koperasi TKBM Diskusi bersama LBH Medan, Irvan: Bila ada dugaan Pidana, Bisa Laporkan Ke Polda

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota koperasi TKBM Pangkalan Susu saat berdiskusi santai bersama Direktur LBH Medan Irvan Sahputra (baju putih), Senin (23/12)

Anggota koperasi TKBM Pangkalan Susu saat berdiskusi santai bersama Direktur LBH Medan Irvan Sahputra (baju putih), Senin (23/12)

Medan – METROLANGKAT.COM

Anggota Koperasi TKBM melakukan silaturahmi kepada Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H.,M.H. pada Senin (23/12) di kantor LBH Medan. Pertemuan santai tersebut membicarakan tentang hak serta kewajiban anggota maupun pengurus yang terdapat di dalam suatu wadah Koperasi.

Irvan Saputra, S.H.,M.H. yang juga merupakan seorang dosen di salah satu Universitas ternama di Medan ini menyambut hangat kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh para anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) karena walaupun secara kelembagaan LBH Medan sangat menentang adanya aktivitas-aktivitas yang berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan, namun beliau secara pribadi menganggap sudah tugas seorang aktivis hukum yang konsen terhadap permasalahan hukum untuk membantu ketimpangan dan dugaan penyalahgunaan hak di tengah masyarakat.

Baca Juga :  LBH Medan Tuding Polda Sumut Langgar Etika Penanganan Kasus Korupsi PPPK Langkat

Banyak hal yang di sampaikan oleh para anggora Koperasi TKBM seputar tentang kondisi yang mereka alami kepada Direktur LBH Medan, salah satunya adalah tentang sistem keuangan yang menjadi penopang kesejahteraan bagi seluruh anggota.

Muhammad Erwin mengakui bahwa adanya Koperasi TKBM sangat berpengaruh besar bagi perekonomian para anggotanya yang berjumlah 114 orang yang notabenenya adalah penduduk Pangkalan Susu tersebut, sehingga sangat di harapkan sistem pengelolaan koperasi ini tetap sehat terkhusus di bagian keuangan karena tentunya pada saat ada penyalahgunaan maka yang di rugikan adalah seluruh anggota koperasi TKBM.

“Kita ingin Koperasi TKBM ini tetap sehat baik dari sistem kerja maupun sistem keuangan sehingga seluruh anggota tetap bisa tersejahterakan dan tidak ada yang merasa di zolimi” kata Muhammad erwin.

Baca Juga :  Sinergi Pertamina EP Pangkalan Susu Field dengan PLN, Dorong Transisi Energi Bersih

Direktur LBH Medan menyampaikan bahwa hasil yang besar dalam suatu wadah termasuk Koperasi bisa mempengaruhi tingkat keimanan dari seseorang yang diberi tanggung jawab dalam mengelola wadah tersebut, sehingga pada saat ada informasi tentang keuangan yang semestinya di ketahui oleh seluruh anggota kemudian di tutup-tutupi oleh penanggung jawab, maka hal tersebut terindikasi ada sesuatu yang tidak wajar.

“Bila terjadi sesuatu yang tidak wajar dalam pengelolaan keuangan yang sampai pada dugaan tindak pidana, maka anggota bisa melaporkan ke pihak yang berwajib termasuk Polda Sumatera Utara” ucap direktur LBH Medan dengan serius.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan
Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur
Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum
Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau
APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:54 WIB

Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:41 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso

Berita Terbaru