Langkat – METROLANGKAT.COM
Seorang pria warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, tidak bisa berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat, ketika sedang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun pelaku diketahui berinisial MN (20). Ia diringkus polisi pada Senin (11/11) sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan tersebut pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/11).
“Penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya Personil pun melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku,” ujar Rajendra.
Hasilnya, lanjut Rajendra, personil berhasil meringkus pelaku saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan Padang Tualang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ada ditangan pelaku, diantaranya 25 bungkus plastik bening berisi sabu sabu dengan berat brutto 4,09 gram, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, 1 kotak rokok kaleng, dan 1 timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sabu.
“Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat,” tegas Rajendra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan di Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut. (*)