Binjai – METROLANGKAT.COM
Tiga mantan ketua panitia pengawas tingkat Kecamatan, melayangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasilnya, DKPP menjatuhkan putusan berupa sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta anggotanya, Fadhil Azhar dan Julkifli.
Ketiga mantan ketua panitia pengawas itu masing-masing adalah Muhammad Usman, Ermawati, dan Ananda Ratu Tia. Pengaduan yang dilayangkan dari ketiga pengadu ini karena mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengikuti existing.
Padahal ketiganya telah mengikuti tahapan ujian dan wawancara. Namun, Bawaslu Binjai mengeluarkan keputusan yang tidak berdasar secara aturan dan hanya didasarkan pada rasa suka maupun tidak suka.
Hal tersebut terjadi karena ketiga pengadu ini tidak meloloskan titipan dari ketua dan anggota pada Bawaslu Binjai untuk calon pengawas tempat pemungutan suara dalam Pileg pada Februari 2024 lalu.
Mereka disebut tidak loyal atau setia karena melanggar perintah maupun instruksi dari pimpinannya di Bawaslu Binjai terkait Calon PTPS titipan.
Oleh karena itu saat existing, ketiganya pun tidak diluluskan sebagai pengawas Pemilu pada tingkat kecamatan.
Adapun arti existing adalah, peserta yang berasal dari anggota panwas tingkat kecamatan yang melakukan tugas pengawasan pada pileg 2024 lalu.
Mereka yang merasa adanya kejanggalan, melaporkan hal tersebut ke DKPP dan putusannya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta kedua anggotanya, Fadhil Azhar serta Julkifli.
Salah satu pengadu, Ananda Ratu Tia, menghargai putusan yang dijatuhkan DKPP terhadap ketua dan anggota Bawaslu Binjai.
“Keputusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan ketiga terhadap ketiga komisioner Bawaslu Binjai, kami menghargai. Meski permohonan pengadu terkait ketidakadilan jadi tidak terpenuhi pada kasus ini. Putusan DKPP juga mengatakan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Tia, Senin (4/11).
“Dalam setahun menjabat, Bawaslu Binjai sudah 2 kali dilakukan sidang DKPP, meski sanksi hanya peringatan,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi, tidak berkomentar saat dikonfirmasi awak media yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota PPK Binjai Utara ini tidak menjawabnya. (*)