Foto : Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat pakar telematika Roy Suryo, Kamis (5/11/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(gpt)
JAKARTA – METROLANGKAT.COM
Babak baru polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki momen penting. Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat pakar telematika Roy Suryo, Kamis (5/11/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena keterangannya akan didengar langsung oleh majelis hakim dalam perkara yang berawal dari polemik keaslian ijazah sarjananya tersebut. Di sisi lain, Roy Suryo kembali meminta agar ijazah yang disebut asli itu turut dihadirkan di persidangan.
Rencana pemanggilan Jokowi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Selain Jokowi, jaksa juga berencana menghadirkan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
Ajudan Jokowi membenarkan rencana kehadiran tersebut.
“Betul. InsyaAllah kami akan datang,” kata Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/10/2026).
Jaksa meminta agar pemeriksaan Jokowi dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa kedua perkara tetap disidangkan secara terpisah meskipun berlangsung pada tanggal yang sama.
Roy Suryo Minta Jokowi Hadir dan Ijazah Asli Diperlihatkan
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, menyambut rencana kehadiran Jokowi. Menurutnya, pemeriksaan mantan presiden tersebut merupakan agenda yang dinantikan pihaknya karena Jokowi berkedudukan sebagai pelapor dalam perkara itu.
Ghafur berharap Jokowi memenuhi panggilan jaksa sehingga perkara dapat diperiksa secara terang di hadapan majelis hakim.
“Kami meminta kepada Pak Jokowi, kalau memang Pak Jokowi menonton kami di sini, mohon Pak Jokowi, ya Bapak datanglah agar perkara ini terang benderang. Supaya hakim bisa menyimpulkan apa yang berkembang dalam persidangan,” ujarnya.
Roy Suryo juga mengapresiasi rencana pemanggilan tersebut. Ia menyebut kehadiran Jokowi telah lama diminta pihaknya dalam proses persidangan.
Roy sekaligus kembali menyoroti pentingnya menghadirkan ijazah yang dipersoalkan dalam polemik tersebut.
“Karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, kedua dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,” kata Roy.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari posisi pembelaan Roy Suryo. Adapun penilaian mengenai relevansi alat bukti dan keterangan para saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Jaksa Uraikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi melalui penyebaran konten yang mempersoalkan keaslian ijazah sarjana mantan presiden tersebut.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 17 September 2026, jaksa menguraikan sejumlah unggahan media sosial dan konten digital yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Menurut dakwaan, konten tersebut memuat tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu. Jaksa juga menyatakan bahwa tuduhan itu disebarkan melalui sejumlah platform digital sehingga diketahui publik.
Jaksa merujuk keterangan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan Jokowi tercatat menjalani pendidikan di kampus tersebut dan lulus pada 5 November 1985. Jaksa turut mempersoalkan metode analisis dokumen yang digunakan Roy serta menyatakan bahwa dokumen yang dianalisis bukan bersumber dari pemilik sahnya.
Atas perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, Roy dijerat ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, dakwaan merupakan tuduhan yang harus diuji melalui proses persidangan. Penentuan terbukti atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperiksa.
5 November Jadi Agenda Penting Persidangan
Rencana pemeriksaan Jokowi pada Kamis, 5 November 2026, menandai agenda penting dalam kelanjutan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Keterangan Jokowi sebagai pelapor diharapkan dapat didalami melalui pertanyaan jaksa maupun pihak terdakwa sesuai ketentuan hukum acara. Sementara itu, permintaan Roy Suryo agar ijazah yang dipersoalkan dihadirkan menjadi bagian lain yang perlu dicermati dalam perkembangan persidangan.
Publik kini menantikan jalannya pemeriksaan, termasuk keterangan yang akan disampaikan para saksi serta bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap.
Pada akhirnya, perkara ini harus diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Bukan sekadar perdebatan di ruang publik, melainkan melalui pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(wis)

















