Foto : Gambar hanya pendukung berita,dibuat dengan mengunakan AI.(AI)
Langkat – metrolangkat.com
Keresahan mulai dirasakan sejumlah pengusaha di Kabupaten Langkat. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi mitra dalam menciptakan kepastian dan keamanan berusaha, justru dituding sebagian pengusaha sebagai sumber tekanan baru.
Sejumlah pengusaha mengaku kerap dipanggil maupun didatangi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Persoalannya bukan sekadar pemeriksaan atau penegakan hukum.
Sejumlah pengusaha menduga pemeriksaan tersebut berujung pada negosiasi penyelesaian perkara dan permintaan sejumlah uang.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pengusaha perkebunan, berinisial TH, pemilik PT Gergas, mengungkapkan pengalamannya kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
TH mengaku, persoalan bermula ketika salah satu vendor sedang melakukan pekerjaan replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit di areal perkebunannya.
Saat pekerjaan berlangsung, beberapa personel Unit Tipidter Polres Langkat yang disebut dipimpin Ipda Chevas datang ke lokasi.
Operator alat berat kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut TH, operator tersebut dituduh mengoperasikan alat berat menggunakan solar ilegal.
“Kebun kami sedang melakukan peremajaan atau replanting kelapa sawit. Tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Unit Tipidter Polres Langkat dipimpin Ipda Chevas. Mereka langsung mengamankan operator alat berat vendor dan mengintrogasinya,” ujar TH melalui sambungan seluler.
TH menyebut, dalam pemeriksaan tersebut operator mendapatkan berbagai tuduhan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang disebut ilegal.
Namun, menurut pengakuannya, persoalan kemudian berkembang menjadi pembicaraan mengenai penyelesaian di tempat.
“Bermacam kesalahan yang dituduhkan. Katanya menggunakan minyak ilegal dan macam-macam lainnya. Ujung-ujungnya menawarkan damai di tempat,” ungkapnya.
Rp150 Juta Diminta, Rp100 Juta Disebut Dibayar
TH mengaku kondisi tersebut membuat pihak vendor ketakutan dan memilih menyelesaikan persoalan secara informal daripada harus berhadapan dengan proses hukum.
Dari jumlah yang disebut mencapai Rp150 juta, menurut TH, pihak vendor akhirnya menyerahkan Rp100 juta.
“Karena takut dan tidak mau berurusan dengan hukum, akhirnya pengusaha vendor tadi membayar Rp100 juta dari Rp150 juta yang diminta,” kata TH.
Setelah pembayaran tersebut, persoalan operator alat berat itu disebut selesai.
Namun, menurut TH, cerita tidak berhenti di sana.
Ia mengaku setelah persoalan tersebut selesai, muncul dugaan permintaan uang bulanan sebesar Rp3 juta.
“Masih ada lagi permintaan setiap bulan. Oknum Kasat minta jatah pribadi Rp3 juta. Padahal selama ini kita sudah berpartisipasi memberikan uang komando ke Polres Langkat. Bahkan ada dua orang BKO dari Polres di kebun kita. Jadi kita sudah lama bermitra dengan Polres, tapi berbeda dengan yang satu ini,” kesalnya.
Pernyataan mengenai permintaan uang bulanan tersebut merupakan keterangan sepihak dari TH dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut.
Pengusaha Lain Disebut Ikut Dipanggil
TH juga menyebut persoalan serupa tidak hanya dialaminya. Ia mengaku mengetahui sejumlah pengusaha perkebunan lainnya juga dipanggil oleh Unit Tipidter Polres Langkat.
Di antaranya, menurut TH, Kepong, Amal Tani, serta beberapa perusahaan perkebunan lainnya. “Bukan kami saja. Rekan-rekan pengusaha perkebunan lain juga dipanggil,” ujarnya.
Pola seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemeriksaan dilakukan murni untuk penegakan hukum atau justru membuka ruang negosiasi di luar mekanisme hukum?
Sebab, pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana semestinya berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan berakhir pada kesepakatan pembayaran informal.
Kejaksaan Agung sendiri dalam berbagai keterangan resminya menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penegakan Hukum atau Menekan Pengusaha?
Di sinilah keresahan pengusaha Langkat perlu mendapat perhatian. Pengusaha bukan berarti kebal hukum. Bila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan.
Namun, proses penegakan hukum harus dapat dibedakan secara terang dengan dugaan pemanfaatan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Polri sendiri memiliki Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota Polri serta menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme personel.
Karena itu, apabila tudingan TH tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran oleh oknum. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Apalagi jika benar ada aparat yang menggunakan pemeriksaan terhadap operator alat berat sebagai pintu masuk untuk menekan perusahaan, kemudian menawarkan penyelesaian dengan sejumlah uang.
Operator alat berat yang sedang mencari nafkah juga tidak semestinya dibuat merasa seolah-olah berhadapan dengan perkara besar apabila memang bukti pelanggarannya belum jelas.
Dan pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha secara legal tentu berhak mendapatkan kepastian: jika salah, tunjukkan kesalahannya; jika melanggar, proses secara hukum; jika tidak terbukti, jangan dijadikan objek tekanan.
Terpisah Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Chevas yang dikonfirmasi metrolangkat.com guna keseimbangan pemberitaan sekitar pukul 18.13 Wib,tak memberikan jawabpan. Hingga berita ini dimuat, Kanit hanya membaca pesan WA yang dikirimkan.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan yang juga dikonfirmasi perihal prilaku anak buahnya tadi memberikan jawabpan singkat. Orang nomor satu di Polres Langkat tersebut mengatakan. ” saya cek ya dan kalo bisa ke Kasat biar lebih jelas.” tulisnya.(Yong)

















