Jalan Nasional Langkat-Aceh Dikorek, Ditinggal ? Rp86,94 Miliar Dipertanyakan, Pengendara Jadi Korban

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Jalan lintas Langkat- Aceh yang dikorek. Inset angaran proyek jalan yang terkesan terlantar.(ist)

LANGKAT – metrolangkat.com

Proyek peningkatan jalan nasional lintas Langkat–Aceh kembali menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN 2025 dengan nilai HPS mencapai Rp86,94 miliar itu justru menyisakan persoalan di lapangan.

Badan jalan dikeruk menggunakan alat berat jenis trencher atau alat penggali, namun setelah pengerukan dilakukan, kondisi badan jalan disebut tidak segera dikembalikan dalam kondisi yang aman bagi pengguna jalan.

Akibatnya, permukaan jalan menjadi kupak-kapik, berlubang dan sulit dilalui, khususnya oleh pengendara sepeda motor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pengendara telah terjatuh ketika melintasi ruas jalan tersebut.

Bahkan, warga mengaku ada pengguna jalan yang mengalami luka akibat kecelakaan di lokasi pekerjaan.

Ironisnya, ketika korban terus berjatuhan, kondisi jalan tersebut disebut belum juga mendapatkan penanganan yang memadai.

Pertanyaannya sederhana: untuk apa negara menggelontorkan anggaran puluhan miliar jika masyarakat justru harus mempertaruhkan keselamatan ketika melintasi lokasi proyek?

Rp86,94 Miliar Bukan Angka Kecil

Berdasarkan data proyek yang diperoleh, paket pekerjaan tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Langkat.

Nilai pagunya disebut sekitar Rp86,4 miliar, sedangkan HPS tercatat Rp86,94 miliar. Anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Data yang diperoleh juga mencatat paket tersebut melalui proses tender pada 12 November hingga 12 Desember 2025.

Adapun perusahaan yang disebut sebagai pemenang tender adalah PT Putra Hari Mandiri, perusahaan yang beralamat di Jalan Sempurna No.19, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Namun, persoalan terbesar bukan sekadar siapa pemenang tender.

Yang harus dijawab pemerintah adalah: bagaimana progres fisik pekerjaan tersebut, berapa persen yang telah dikerjakan,

berapa nilai yang sudah dibayarkan, apakah terdapat adendum waktu, apakah pekerjaan telah dihentikan, dan bagaimana status kontraknya saat ini?

Sebab, jika pekerjaan memang belum selesai tetapi aktivitas di lapangan berhenti, masyarakat berhak mengetahui alasannya.

Terlebih lagi, jalan yang merupakan jalur utama masyarakat dan kendaraan logistik menuju Aceh tidak boleh diperlakukan seperti lokasi proyek yang bisa ditinggalkan begitu saja.

Jalan Nasional Bukan Arena Coba-coba

Pengerjaan proyek jalan memang membutuhkan tahapan teknis. Pengupasan, penggalian, pengerukan maupun pekerjaan struktur merupakan bagian dari konstruksi.

Namun, setiap tahapan pekerjaan tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara jalan.

Baca Juga :  Langkat BISA: Bersama Iskandar dan Adli Tama untuk Langkat yang Lebih Maju

Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi dan/atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih tegas lagi, Pasal 24 ayat (1) menyebut penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak guna mencegah kecelakaan.

Artinya, keselamatan pengguna jalan bukan pilihan. Itu kewajiban.

Bahkan Pasal 273 UU LLAJ mengatur ancaman pidana apabila kelalaian penyelenggara jalan dalam memperbaiki kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan.

Jika mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, ancamannya maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta.

Apabila mengakibatkan luka berat, ancamannya maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

Sedangkan apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancamannya maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

Penyelenggara jalan yang tidak memasang tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki juga dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana Pasal 273 ayat (4).

Pemerintah Pusat Jangan Cuma Hitung Progres di Atas Kertas

Karena ruas tersebut merupakan jalan nasional, penyelenggaraannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan jalan nasional berada pada Pemerintah.

PP yang sama juga menegaskan bahwa pembangunan jalan mencakup bukan hanya pelaksanaan konstruksi, tetapi juga pengoperasian dan pemeliharaan jalan.

Prinsip penyelenggaraan jalan harus memperhatikan kemanfaatan, keamanan, keselamatan, transparansi dan akuntabilitas.

Ketentuan teknis yang lebih baru juga diperkuat melalui Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan,

yang antara lain ditujukan untuk memastikan jalan memenuhi aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran arus orang serta barang.

Maka menjadi janggal apabila proyek yang nilainya puluhan miliar justru meninggalkan kondisi jalan yang membahayakan masyarakat.

Jangan sampai uang negara berjalan mulus di atas dokumen, tetapi masyarakat berjalan terseok-seok di atas jalan yang dikeruk.

Jangan Ada Pembayaran Tanpa Kepastian Fisik

Publik juga layak mempertanyakan mekanisme pembayaran proyek tersebut.

Apakah pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan sesuai progres fisik?

Apakah terdapat pekerjaan yang sudah dibayar tetapi belum selesai?

Baca Juga :  Kantongan Plastik Berwarna Kuning Ikut Menyertai Kadis Pendidikan Langkat Saat Akan Dibawa Ke Lapas

Apakah ada denda keterlambatan?

Apakah kontrak telah diputus?

Jika kontrak diputus, apakah jaminan pelaksanaan telah dicairkan?

Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan jalan tetap aman selama pekerjaan berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk mencari-cari kesalahan.

Ini menyangkut Rp86,94 miliar uang negara dan keselamatan ribuan pengguna jalan.

Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, kontrak konstruksi tidak berhenti pada penunjukan pemenang.

Penyedia memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, sementara pejabat pembuat komitmen memiliki tanggung jawab melakukan pengendalian kontrak.

Kerangka pengadaan pemerintah saat ini diatur antara lain melalui Perpres 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, termasuk Perpres 46 Tahun 2025.

Karena itu, jika benar pekerjaan berhenti tanpa alasan yang jelas, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan “kontraktor sedang mengerjakan”.

Masyarakat membutuhkan data. Kontraktor Harus Menjawab. PT Putra Hari Mandiri juga patut memberikan penjelasan terbuka.

Apakah pekerjaan tersebut masih berjalan?Berapa progres fisiknya? Apa penyebab pengerjaan badan jalan dikeruk tetapi belum segera dipulihkan?

Apakah terdapat kendala teknis, material, cuaca, pembebasan lahan, perubahan desain atau persoalan kontrak?

Dan jika pekerjaan memang dihentikan, siapa yang memberikan izin serta bagaimana perlindungan terhadap pengguna jalan?

Sebab, ketika badan jalan sudah dikupas dan kendaraan masyarakat tetap dipaksa melintas, yang menanggung risiko bukan kontraktor.

Yang jatuh adalah rakyat. Yang luka adalah rakyat. Yang rusak kendaraannya juga rakyat.

Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

Pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai ada korban meninggal dunia baru bertindak.

Jika benar sudah berulang kali terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan di lokasi pekerjaan,

Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Sumatera Utara bersama PPK dan kontraktor harus segera turun ke lapangan.

Pasang rambu.Pasang penerangan jika diperlukan. Amankan lokasi. Lakukan penanganan sementara.

Dan bila pekerjaan memang terbengkalai, berikan kepastian kepada publik mengenai status kontraknya.

Sebab proyek jalan nasional bukan sekadar soal berapa kilometer jalan yang dikerjakan dan berapa rupiah yang dibelanjakan.

Ukuran keberhasilannya juga sederhana: Apakah jalan itu aman dilalui masyarakat?

Kalau jawabannya tidak, maka ada sesuatu yang harus dipertanyakan.

Rp86,94 miliar bukan uang receh. Dan keselamatan pengguna jalan bukan biaya tambahan yang boleh diabaikan.

Kini bola berada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, PPK serta PT Putra Hari Mandiri.

Masyarakat menunggu jawaban, bukan alasan.(wis)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blanko STNK Kosong Sebulan di Samsat Stabat, Ada Apa..? Warga Hanya Dapat Stempel
Penjaga Ternak Dibacok, Polres Binjai Siagakan Anggota Dibeberapa Titik
Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Daerah
SPN Hinai Dukung Dojo Singa Wampu, Cetak Karateka Muda Berkarakter
Tiga Hari, Lima Terduga Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai
Bayi Laki-laki Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai, Polisi Tangkap Bidan dan Pria 31 Tahun
Bayar Parkir Rp3.000,Kendaraan Hilang Tangung Sendiri Perda Langkat No 1 Tahun 2024 Perlu Dikaji
Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Bawa Bantuan ke Korban
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Blanko STNK Kosong Sebulan di Samsat Stabat, Ada Apa..? Warga Hanya Dapat Stempel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Penjaga Ternak Dibacok, Polres Binjai Siagakan Anggota Dibeberapa Titik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:43 WIB

SPN Hinai Dukung Dojo Singa Wampu, Cetak Karateka Muda Berkarakter

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Tiga Hari, Lima Terduga Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Berita Terbaru