Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

Metro Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  : Terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA).(ist)

MEDAN – METROLANGKAT.COM

Upaya hukum terakhir yang ditempuh terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kandas di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang, sehingga vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550 tetap berlaku.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Baca Juga :  Enam Rumah di Binjai Timur Ludes Terbakar, Api Diduga Berawal dari Tempat Tidur

Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025.

Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, SH, M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH, MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH, MH,

Memutus menolak kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Akuang.

Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berkekuatan hukum.

Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,

Baca Juga :  PKD Stabat Perintahkan Satpol PP Turunkan Spanduk GEMAPALA, Ini Isi Tulisannya

Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,

Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta terpidana tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

Berkas kasasi diketahui telah dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025

Dan dikembalikan ke pengadilan pada 23 Juli 2026, menandai berakhirnya seluruh proses pemeriksaan pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simpang Dobi-Titi Papan Langganan Macet, Pemko Medan Siapkan Pelebaran Jalan 2027
MBG Binjai Terganggu! Empat Dapur SPPG Tutup Sementara, Dua Belum Jelas Kapan Buka
Kunjungi Binjai, Kapolda Sumut Tegaskan Perang Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Panen Raya di Secanggang, Langkat Siapkan Ekspansi 500 Hektare Sawah
Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Grebek Pesantren, DPR Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM
Khairul Muslim Masuk Bursa Ketua DKP PWI Sumut,Bermodal Rekam Jejak Panjang di Organisasi
Rizal Rudi Surya Maju sebagai Calon Ketua DKP PWI Sumut, Usung Etika dan Integritas
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai! Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:36 WIB

Simpang Dobi-Titi Papan Langganan Macet, Pemko Medan Siapkan Pelebaran Jalan 2027

Rabu, 4 November 2026 - 19:54 WIB

Kunjungi Binjai, Kapolda Sumut Tegaskan Perang Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 3 November 2026 - 15:47 WIB

Panen Raya di Secanggang, Langkat Siapkan Ekspansi 500 Hektare Sawah

Senin, 2 November 2026 - 20:50 WIB

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Grebek Pesantren, DPR Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM

Senin, 2 November 2026 - 17:58 WIB

Khairul Muslim Masuk Bursa Ketua DKP PWI Sumut,Bermodal Rekam Jejak Panjang di Organisasi

Berita Terbaru