Foto : Komisi III DPRD Kabupaten Langkat bersama Camat Hinai mendukung aspirasi pedagang yang menolak rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan Pasar Senin, Pasar 4,5 Tanjung Beringin, Desa Suka Damai.(ist)
LANGKAT – metrolangkat.com
Komisi III DPRD Kabupaten Langkat bersama Camat Hinai mendukung aspirasi pedagang yang menolak rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan Pasar Senin, Pasar 4,5 Tanjung Beringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai.
Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Langkat, Selasa (7/7/2026), dengan menghadirkan Dinas Koperasi Kabupaten Langkat,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Camat Hinai, Kepala Desa Suka Damai, serta puluhan pedagang Pasar Senin.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting. Dalam forum itu, para pedagang secara tegas menolak pembangunan KDMP di lokasi yang selama puluhan tahun menjadi tempat mereka mencari nafkah.
“Sejak tahun 2000 kami berjualan di pasar ini. Sudah 26 tahun kami menempati lokasi tersebut.
Karena itu kami menolak pembangunan KDMP di lahan Pasar Senin,” ujar salah seorang perwakilan pedagang.
Para pedagang menilai masih banyak lahan alternatif yang lebih layak dijadikan lokasi pembangunan KDMP,
seperti bekas lahan KUD maupun aset lainnya di wilayah Desa Suka Damai, sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Senin tidak terganggu.
Sementara itu, Camat Hinai Bahrum dan Kepala Desa Suka Damai Siswo Suharjo menjelaskan bahwa rencana pembangunan KDMP sebelumnya telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa.
Namun, para pedagang mengaku berubah sikap setelah mempelajari penerapan program KDMP di sejumlah daerah.
Mereka khawatir keberadaan koperasi tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan Pasar Senin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat Binawan menegaskan bahwa KDMP merupakan program untuk memperkuat ekonomi desa, bukan untuk mematikan usaha masyarakat.
“KDMP dibentuk sebagai pilar penguatan ekonomi desa. Kehadirannya bukan untuk mematikan usaha pedagang, tetapi menggali dan mengembangkan potensi ekonomi desa,” jelasnya.
Meski telah mendapat penjelasan dari pemerintah, para pedagang tetap bersikukuh menolak pembangunan KDMP di lahan Pasar Senin.
Usai mendengarkan seluruh masukan, Ketua Komisi III DPRD Langkat Pimanta Ginting bersama Camat Hinai menyatakan akan mengawal aspirasi para pedagang
dengan merekomendasikan agar lokasi pembangunan KDMP dipindahkan ke tempat lain.
Menurut mereka, Pasar Senin merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.
Karena itu, pembangunan KDMP dinilai lebih tepat dilakukan di lokasi alternatif yang tidak mengganggu aktivitas perdagangan maupun mata pencaharian para pedagang.(Wis)


















