Foto : Pengadilen Sembiring SH.kuasa hukum Ricky Anthony memperlihatkan bukti laporan usai melaporkan beberapa akun media sosial.(ist)
Medan – metrolangkat.com
Dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang mencatut nama Pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony (RA), berbuntut proses hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Ricky Anthony resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (27/6/2026).
Kuasa hukum Ricky Anthony, Pengadilen Sembiring, menegaskan seluruh narasi yang beredar di media sosial terkait kliennya tidak benar dan dinilai telah merusak nama baik serta martabat Ricky Anthony.
“Menurut kami, membuka fakta dan membuktikannya adalah dengan dibawa ke ranah hukum.
Kita buka di meja hijau. Kami juga menduga ada aktor intelektual di balik kasus ini, mengingat klien kami merupakan pejabat sekaligus tokoh politik muda,” ujar Pengadilen.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut juga bertujuan menjaga marwah insan pers.
Menurutnya, ada oknum yang memanfaatkan media maupun media sosial untuk menyebarkan informasi tanpa dasar fakta sehingga berpotensi mencoreng kredibilitas dunia jurnalistik.
“Oknum yang menggunakan media ataupun media sosial tanpa berdasarkan fakta adalah murni penyebar fitnah yang harus menjadi musuh bersama insan pers,” tegasnya.
Pengadilen menyatakan pihaknya percaya Polda Sumut akan menangani perkara tersebut secara profesional.
Ia juga mengaku telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
Meski demikian, ia mengimbau para pendukung Ricky Anthony agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta seluruh pendukung Pak RA untuk menahan diri dan mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” katanya.
Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penyebar pertama maupun pihak yang turut menyebarluaskan informasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu berkaitan dengan unggahan di salah satu akun media sosial yang memuat narasi dugaan keterlibatan Ricky Anthony dalam pengendalian proyek strategis di Kota Medan
serta dugaan pengaruh terhadap penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sementara itu, tokoh muda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, sebelumnya menyatakan pernah mendengar isu mengenai sosok berinisial RA yang disebut memiliki pengaruh terhadap proyek maupun birokrasi di Kota Medan.
Ia meminta pemerintah memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan bebas dari praktik monopoli apabila informasi tersebut terbukti benar.
Penyebaran informasi bohong melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(rel/wis)


















