PT Raya Padang Langkat Minta Patar Parulian Siagian Segera Selesaikan Tanggung Jawab Administrasi

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

PT Raya Padang Langkat menerbitkan pengumuman resmi berupa panggilan dan pemberitahuan terhadap seorang pria bernama Patar Parulian Siagian yang disebut pernah bekerja sebagai tim pencari buah di perusahaan tersebut.

Dalam pengumuman yang beredar, perusahaan yang beralamat di Jalan Sei Batanghari No. 92-94 Medan itu menyatakan bahwa Patar Parulian Siagian diminta segera menyelesaikan tanggung jawab administrasi dan keuangan di lingkungan perusahaan.

Berdasarkan isi pengumuman, identitas yang dicantumkan yakni Patar Parulian Siagian, lahir di Pangkalan Susu pada 21 Desember 1972, dengan alamat di Dusun I Perum Staf, Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Adli Tama Sembiring Siap Perjuangkan Infrastruktur dan Pendidikan di Langkat

Pihak perusahaan menyebut telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Namun hingga kini, menurut perusahaan, panggilan tersebut belum diindahkan dan keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui.

“Bahwa kami sudah memberikan Surat Peringatan kepada nama tersebut di atas, namun tidak ada diindahkan dan saat ini tidak diketahui lagi di mana keberadaannya,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga :  PKD Stabat Perintahkan Satpol PP Turunkan Spanduk GEMAPALA, Ini Isi Tulisannya

Selain itu, PT Raya Padang Langkat juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak melakukan transaksi apa pun yang mengatasnamakan perusahaan melalui pihak yang disebutkan dalam pengumuman tersebut.

“Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan, agar masyarakat tidak melakukan transaksi apa pun dengan nama-nama tersebut di atas yang mengatasnamakan perusahaan kami,” tulis pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan ataupun klarifikasi dari pihak Patar Parulian Siagian terkait pengumuman tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum
Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau
APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna
Bobby dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Suami Tersangka Penipuan Minta Propam Poldasu Periksa Penyidik Polres Binjai
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:27 WIB

Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:54 WIB

Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:40 WIB

APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna

Berita Terbaru