Langkat – Metrolangkat.com
Persoalan lahan HGU milik PT. Amal Tani yang melibatkan masyarakat Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, kembali mencuat.
Meskipun perusahaan telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masyarakat tetap mempertanyakan luas lahan yang dikuasai.
Kelompok Tani dari Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya menyampaikan aspirasi mereka ke Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada Senin (26/5/2025).
Mereka meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU PT. Amal Tani yang menurut mereka terdapat 1.450 hektare lahan yang merupakan milik masyarakat
Juru bicara Kelompok Tani, Berawijaya Meliala, atau akrab disapa Bram, berharap DPRD Langkat dapat memfasilitasi pengukuran ulang tersebut dan meminta agar biaya pengukuran ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah tidak memiliki biaya lagi, maka kami mohon agar biaya pengukuran ini bisa ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Bram.
Perwakilan BPN Langkat yang hadir dalam pertemuan menjelaskan bahwa pengukuran ulang memungkinkan dilakukan, asalkan mendapat persetujuan dari pemilik HGU dan biaya pengukuran (PNBP) tetap menjadi tanggungan pemohon.
“Pengajuan pengukuran bisa dilakukan oleh pihak ketiga, namun tetap harus ada persetujuan dari pemilik lahan,” jelas perwakilan BPN Langkat.
Manajer Umum PT. Amal Tani, Darul Iman Hutabarat, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika dilakukan pengukuran ulang, namun menegaskan bahwa biaya bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Terkait luas HGU, Hutabarat menjelaskan bahwa pada tahun 1962 lahan PT. Amal Tani seluas 3.821 hektare.
Kemudian berkurang menjadi 3.187 hektare pada 1987 karena adanya pengalihan lahan untuk masyarakat, dan saat perpanjangan HGU tahun 2013 tercatat seluas 3.145,05 hektare hingga saat ini.
Ia juga menyebut bahwa PT. Amal Tani rutin membayar pajak setiap tahun dan bahkan menerima penghargaan dari Pemkab Langkat atas ketaatan tersebut.
Setelah melalui proses mediasi dan diskusi panjang, Komisi A DPRD Langkat menyatakan akan menindaklanjuti permintaan masyarakat dengan berupaya mengajukan anggaran biaya pengukuran melalui mekanisme pemerintah daerah dan akan berkonsultasi dengan BPN pusat terkait besaran biaya yang diperlukan.(yong)
Penulis : PT Amal Tani, Petano Minta, DPRD Langkat