Kelompok Tani Minta Pengukuran Ulang Lahan HGU PT. Amal Tani

- Kontributor

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – Metrolangkat.com

Persoalan lahan HGU milik PT. Amal Tani yang melibatkan masyarakat Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, kembali mencuat.

Meskipun perusahaan telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masyarakat tetap mempertanyakan luas lahan yang dikuasai.

Kelompok Tani dari Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya menyampaikan aspirasi mereka ke Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada Senin (26/5/2025).

Mereka meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU PT. Amal Tani yang menurut mereka terdapat 1.450 hektare lahan yang merupakan milik masyarakat

Juru bicara Kelompok Tani, Berawijaya Meliala, atau akrab disapa Bram, berharap DPRD Langkat dapat memfasilitasi pengukuran ulang tersebut dan meminta agar biaya pengukuran ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPD Golkar Binjai Deklarasi Dukung Ijeck Jelang Musda Golkar Sumut 2025

“Kami sudah tidak memiliki biaya lagi, maka kami mohon agar biaya pengukuran ini bisa ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Bram.

Perwakilan BPN Langkat yang hadir dalam pertemuan menjelaskan bahwa pengukuran ulang memungkinkan dilakukan, asalkan mendapat persetujuan dari pemilik HGU dan biaya pengukuran (PNBP) tetap menjadi tanggungan pemohon.

“Pengajuan pengukuran bisa dilakukan oleh pihak ketiga, namun tetap harus ada persetujuan dari pemilik lahan,” jelas perwakilan BPN Langkat.

Manajer Umum PT. Amal Tani, Darul Iman Hutabarat, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika dilakukan pengukuran ulang, namun menegaskan bahwa biaya bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Terkait luas HGU, Hutabarat menjelaskan bahwa pada tahun 1962 lahan PT. Amal Tani seluas 3.821 hektare.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Dinilai Arogan, APDESI Sumut Mengadu ke DPRD Sumut: “Pecat Kades Suka-suka, Melawan Aturan!”

Kemudian berkurang menjadi 3.187 hektare pada 1987 karena adanya pengalihan lahan untuk masyarakat, dan saat perpanjangan HGU tahun 2013 tercatat seluas 3.145,05 hektare hingga saat ini.

Ia juga menyebut bahwa PT. Amal Tani rutin membayar pajak setiap tahun dan bahkan menerima penghargaan dari Pemkab Langkat atas ketaatan tersebut.

Setelah melalui proses mediasi dan diskusi panjang, Komisi A DPRD Langkat menyatakan akan menindaklanjuti permintaan masyarakat dengan berupaya mengajukan anggaran biaya pengukuran melalui mekanisme pemerintah daerah dan akan berkonsultasi dengan BPN pusat terkait besaran biaya yang diperlukan.(yong)

 

 

Penulis : PT Amal Tani, Petano Minta, DPRD Langkat

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ricky Anthony: Dorong Pembangunan Langkat Dipacu Lebih Cepat
DPD Golkar Binjai Deklarasi Dukung Ijeck Jelang Musda Golkar Sumut 2025
Peduli Sesama, NasDem Sumut Kurbankan 3 Ekor Sapi
Bupati Deli Serdang Dinilai Arogan, APDESI Sumut Mengadu ke DPRD Sumut: “Pecat Kades Suka-suka, Melawan Aturan!”
Bupati Langkat Sampaikan LKPJ 2024: Transparansi dan Evaluasi Pembangunan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:25 WIB

Ricky Anthony: Dorong Pembangunan Langkat Dipacu Lebih Cepat

Senin, 16 Juni 2025 - 19:24 WIB

DPD Golkar Binjai Deklarasi Dukung Ijeck Jelang Musda Golkar Sumut 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:45 WIB

Peduli Sesama, NasDem Sumut Kurbankan 3 Ekor Sapi

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:37 WIB

Kelompok Tani Minta Pengukuran Ulang Lahan HGU PT. Amal Tani

Senin, 12 Mei 2025 - 16:42 WIB

Bupati Deli Serdang Dinilai Arogan, APDESI Sumut Mengadu ke DPRD Sumut: “Pecat Kades Suka-suka, Melawan Aturan!”

Berita Terbaru