Foto : Komisi III DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).(ist)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Komisi III DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kebijakan dan mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kecamatan Kuala, Selasa (24/2/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan mahasiswa yang tergabung dalam DPC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Langkat.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Pimanta Ginting itu turut menghadirkan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
serta Kepala Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai yang membawahi BRI Unit Kuala. Pada RDP sebelumnya, pihak BRI Cabang Binjai tidak hadir.
Dalam aduannya, mahasiswa menilai proses pengajuan KUR di BRI Unit Kuala tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan pemerintah karena masih ditemukan persyaratan agunan bagi pelaku UMKM.
Menanggapi hal itu, Riswan Gunawan selaku mantan Kepala BRI Unit Kuala yang kini bertugas di BRI Stabat, menjelaskan bahwa KUR di bawah Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan tambahan.
Ia menyebut pihaknya telah merespons tuntutan mahasiswa dan secara bertahap mengembalikan agunan kepada nasabah.
Namun demikian, ia menegaskan tidak semua pengajuan dapat diproses karena faktor administratif, salah satunya catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Jika SLIK berstatus kuning karena ada tunggakan di lembaga pembiayaan lain, maka pengajuan tidak dapat diproses.
Itu menjadi kewenangan cabang,” ujarnya.
Kepala BRI Cabang Binjai menambahkan, pada awal pelaksanaan program KUR memang pernah diberlakukan agunan.
Namun sejak 2025 hingga kini, untuk plafon tertentu tidak lagi dipersyaratkan agunan sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait tuntutan mahasiswa agar petugas lapangan diberhentikan, pihak BRI menyatakan terdapat mekanisme internal yang harus dilalui.
Meski begitu, BRI menegaskan tidak mentoleransi praktik percaloan dalam penyaluran KUR.
“Tidak ada toleransi untuk percaloan. Setiap laporan masyarakat menjadi bahan evaluasi kami,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan LPS menegaskan lembaganya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan maupun mekanisme penyaluran KUR.
Adapun OJK menyampaikan perannya terbatas pada fungsi pengawasan serta pengecekan data melalui SLIK.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Komisi III DPRD Langkat meminta BRI Unit Kuala menyerahkan data nasabah kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses penyaluran KUR berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(wis)


















