Stabat,Metrolangkat.com
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada Senin (24/03/2025) siang ini menjadi ajang penting dalam mengevaluasi capaian pemerintahan selama setahun terakhir.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, SE, dan dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, para asisten dan staf ahli, jajaran kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Langkat.
Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menyampaikan berbagai pencapaian pembangunan, kebijakan strategis, serta realisasi penggunaan anggaran selama tahun 2024. Ia menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada DPRD serta masyarakat.
“Laporan ini merupakan cerminan dari komitmen kami dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Capaian yang diraih merupakan hasil kerja keras bersama, dan saya mengapresiasi DPRD serta masyarakat Langkat atas dukungan dan sinergi yang terjalin sepanjang tahun 2024,” ujar Bupati Langkat.
LKPJ Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahannya. Secara makro, penggunaan APBD mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan, menjalankan pembangunan, serta memberdayakan masyarakat di Kabupaten Langkat.
Ketua DPRD Sribana Perangin-angin menegaskan bahwa DPRD akan melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan yang disampaikan guna memastikan efektivitas program serta kebijakan yang telah dijalankan.
“DPRD akan mencermati setiap aspek dalam LKPJ ini, mulai dari realisasi program, efektivitas kebijakan, hingga penggunaan anggaran. Evaluasi ini bertujuan agar pelaksanaan pemerintahan semakin baik dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Sribana.
Selanjutnya, LKPJ 2024 akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme rapat internal dan pembahasan dengan komisi-komisi terkait di DPRD. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan pemerintahan di tahun mendatang.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan buku LKPJ Tahun Anggaran 2024 dari Bupati Langkat kepada Ketua DPRD Langkat sebagai tanda dimulainya proses pembahasan lebih lanjut oleh legislatif.(yg/rel)