MEDAN –Metrolangkat.com
Aroma arogansi kekuasaan kembali mencuat dari Kabupaten Deli Serdang. Senin pagi (12/5/2025), Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara mendatangi Gedung DPRD Sumut untuk mengadukan sikap sepihak Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan (ALT), yang memecat Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, tanpa alasan dan prosedur yang jelas.
Kehadiran APDESI Sumut yang didampingi sejumlah perwakilan dari kabupaten lain disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony.
Politikus muda dari Partai NasDem ini mengecam tindakan ALT yang dinilainya sewenang-wenang dan tidak menghormati regulasi.
“Kami akan tindak lanjuti. Pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan semaunya. Itu ada aturannya, yaitu Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.
Jadi, ya jangan suka-suka!” tegas Ricky, yang tampak geram.
APDESI Sumut tidak hanya menyuarakan keberatan atas pemecatan Yusuf, tetapi juga menyampaikan aspirasi soal program pembangunan jangka panjang di desa-desa.
Namun kasus Yusuf menjadi sorotan utama, karena pemecatan dilakukan tanpa surat peringatan atau alasan hukum yang sah.
Yusuf Batubara sendiri menyebut pemecatannya sarat politisasi. Ia mengaku memilih bersikap netral dalam Pilkada lalu dan enggan berpihak kepada ALT maupun calon lain.
Sayangnya, sikap profesional ini justru berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan kepala desa.
“Saya tidak berpihak, karena saya kepala desa. Tapi malah dianggap tidak loyal. Ini bukan demokrasi, ini intimidasi politik,” ucap Yusuf.
Ironisnya, menurut APDESI, di saat Yusuf dicopot tanpa pelanggaran, justru ada kepala desa lain yang terjerat kasus asusila namun hanya diberi sanksi ringan berupa pemberhentian sementara.
Padahal, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 8 secara eksplisit mengatur bahwa kepala desa hanya dapat diberhentikan jika memenuhi sejumlah kriteria, seperti: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatan berakhir, tidak mampu melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, atau melanggar hukum dengan putusan inkrah.
#ALT Terancam Dimakzulkan
Di tengah polemik ini, gelombang protes warga terus menguat. Sejumlah massa bahkan telah melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Deli Serdang, menuntut Yusuf Batubara diaktifkan kembali sebagai kepala desa.
Mereka menilai keputusan ALT cacat prosedur dan merusak tatanan demokrasi desa.
Situasi ini makin panas setelah DPRD Deli Serdang menyatakan terbuka kemungkinan pemakzulan terhadap Bupati ALT, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dalam keputusan pemecatan tersebut.
“Jika ini terbukti melanggar undang-undang, maka jalur pemakzulan bisa menjadi opsi yang sah,” ujar salah satu anggota DPRD Deli Serdang yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintahan daerah, khususnya dalam menjunjung tinggi etika, aturan, dan perlindungan terhadap aparatur desa yang menjalankan tugas secara netral.(yong/rel)
















