Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Keluarkan Tata Cara Laporan Pelanggaran Pilkada

- Kontributor

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bawaslu RI

i

Logo Bawaslu RI

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November mendatang. Namun, jelang pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penanganan laporan pelanggaran Pilkada serentak 2024.

Adapun aturan yang diterbitkan tersebut merupakan Peraturan Bawaslu hasil perubahan pada Pilkada 2020 lalu. Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu RI, Puadi.

“Benar, telah terbit Perbawaslu 9/2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Ada beberapa hal baru yang diatur,” ujar Puadi, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Sikapi Kondisi Terkini Gaza, MUI: Rapatkan Saf

Perubahan terpenting yang termuat dalam Perbawaslu 9/2024 diakui Puadi adalah terkait dengan massa penanganan laporan pelanggaran.

“Waktu penyampaian laporan di hari Senin sampai dengan Jumat, jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore, kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi,” urainya.

Baca Juga :  Zainuddin Purba Siap Menjadi "Ibu" bagi Warga Binjai, Berkomitmen Perangi Narkoba dan Buka 1.000 Lapangan Kerja

Ketentuan tersebut diakui Puadi, bertujuan untuk mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberi kepastian waktu kepada Pelapor.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan, aturan baru lainnya yang cukup penting adalah terkait dengan mekanisme penyampaian laporan.

“Pelapor bisa diwakili oleh kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan,” tutup Puadi. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Netanyahu Kembali Tolak Negara Palestina Jelang Voting Penting di PBB
Tak Ditahan! Ros Suryo CS Melenggang Keluar dari Polda Metro Jaya
Nusron Wahid : “Mafia Tanah Tak Akan Punah,Sampai Kiamat Kurang Dua Hari”
Kenakan Batik Garuda, Menkeu Purbaya Kampanyekan Dukung UMKM
Cipayung Plus Sumatera Utara Tolak dan Desak Presiden Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Soeharto Kembali ke Panggung Sejarah: Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Walikota Medan Tekankan Koordinasi Menyeluruh Dalam Penanganan Bencana
Raih Peringkat 7 Nasional di STQH 2025, Gubernur Bobby Nasution Beri Apresiasi dan Bonus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:36 WIB

Netanyahu Kembali Tolak Negara Palestina Jelang Voting Penting di PBB

Senin, 17 November 2025 - 08:00 WIB

Tak Ditahan! Ros Suryo CS Melenggang Keluar dari Polda Metro Jaya

Minggu, 16 November 2025 - 05:55 WIB

Nusron Wahid : “Mafia Tanah Tak Akan Punah,Sampai Kiamat Kurang Dua Hari”

Sabtu, 15 November 2025 - 19:22 WIB

Kenakan Batik Garuda, Menkeu Purbaya Kampanyekan Dukung UMKM

Selasa, 11 November 2025 - 18:54 WIB

Cipayung Plus Sumatera Utara Tolak dan Desak Presiden Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Berita Terbaru