Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Keluarkan Tata Cara Laporan Pelanggaran Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bawaslu RI

Logo Bawaslu RI

Jakarta – METROLANGKAT.COM

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November mendatang. Namun, jelang pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penanganan laporan pelanggaran Pilkada serentak 2024.

Adapun aturan yang diterbitkan tersebut merupakan Peraturan Bawaslu hasil perubahan pada Pilkada 2020 lalu. Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu RI, Puadi.

“Benar, telah terbit Perbawaslu 9/2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Ada beberapa hal baru yang diatur,” ujar Puadi, Selasa (15/10).

Baca Juga :  SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Perubahan terpenting yang termuat dalam Perbawaslu 9/2024 diakui Puadi adalah terkait dengan massa penanganan laporan pelanggaran.

“Waktu penyampaian laporan di hari Senin sampai dengan Jumat, jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore, kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi,” urainya.

Baca Juga :  Biaya Haji 2025 Turun jadi Rp 80 Jutaan

Ketentuan tersebut diakui Puadi, bertujuan untuk mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberi kepastian waktu kepada Pelapor.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan, aturan baru lainnya yang cukup penting adalah terkait dengan mekanisme penyampaian laporan.

“Pelapor bisa diwakili oleh kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan,” tutup Puadi. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dubes Belgia Kunjungi Sumut, Berbagai Investasi Ditawarkan
NasDem Sumut Bela Ricky Anthony, Sebut Kritik ke Bobby Sikap Partai
PKB Binjai Optimistis Rebut Kursi DPRD pada Pileg 2029
Gubsu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar
Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat
Kasus MBG Diusut Kejagung, KPK Pilih Mundur Sementara dari Penyelidikan
Bobby : Zulhas Banyak Ajarkan Saya Politik
Jalin Silaturahmi, PCNU Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Dubes Belgia Kunjungi Sumut, Berbagai Investasi Ditawarkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:47 WIB

NasDem Sumut Bela Ricky Anthony, Sebut Kritik ke Bobby Sikap Partai

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:03 WIB

PKB Binjai Optimistis Rebut Kursi DPRD pada Pileg 2029

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:26 WIB

Gubsu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:06 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Wak Leman Resmi Duduki Kursi DPRD Binjai Gantikan Edy

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:24 WIB