Jakarta – Metrolangkat.com
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan dukungan penuh terhadap legalisasi sumur minyak rakyat dalam rapat koordinasi di Kementerian ESDM, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Menteri Bahlil Lahadalia.
Rapat ini membahas implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur legalitas dan tata kelola sumur minyak rakyat melalui kerja sama dengan KKKS.
Pemerintah pusat menekankan bahwa izin hanya diberikan pada sumur eksisting yang terbukti aktif, bukan untuk eksplorasi baru.
“Kami menyambut baik langkah ini. Di Langkat, banyak sumur dikelola masyarakat secara tradisional namun belum sesuai regulasi.
Legalitas dari pemerintah pusat sangat penting untuk keselamatan dan peningkatan pendapatan daerah,” kata Syah Afandin.
Langkat memiliki sejumlah sumur rakyat yang tersebar di Padang Tualang, Sei Lepan, dan Gebang—wilayah bekas konsesi yang kini dikelola masyarakat tanpa standar keamanan.
Pemkab Langkat siap mendata sumur aktif dan berkoordinasi dengan pusat agar masyarakat dilibatkan secara legal dan aman.
Syah Afandin juga meminta agar skema pendampingan teknis dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak membebani, melainkan memberi kepastian dan peluang ekonomi.
“Yang penting jangan memberatkan rakyat, tapi beri kepastian hukum dan peluang ekonomi,” tegasnya.
Menteri Bahlil merespons positif dan menyampaikan bahwa aturan teknis lanjutan sedang disusun bersama Pertamina dan kementerian terkait, demi memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
Pemkab Langkat menunjukkan komitmen untuk ambil bagian dalam penataan energi nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berpihak pada masyarakat.(Yong)