Transaksi Sabu 1 Kg Digagalkan, Pasutri Bersenjata Api Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan menangkap pasangan suami istri berinisial TH (38) dan PP (32), seorang ibu rumah tangga.

Keduanya diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu sekitar 1.000 gram, plastik biru, dua unit ponsel Samsung, sepucuk senjata rakitan hitam, selongsong peluru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5820 ALC.

Baca Juga :  Skandal Proyek PUPR Langkat: Kabid De Diduga Dalang Fee 15 Persen dan Pengaturan Tender

Penangkapan bermula dari informasi transaksi sabu dalam jumlah besar yang diterima Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. Tim yang dipimpin Iptu Alex Pasaribu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Petugas mendapati pasangan itu mengendarai sepeda motor melawan arah. Saat dibuntuti, mereka berhenti di rumah kosong.

Sang wanita turun membawa plastik biru ke samping rumah, sementara pria tersebut berupaya bersembunyi sambil menggenggam senjata api.

“Saat penyergapan, pelaku pria sempat menembak ke arah petugas, tetapi tidak mengenai sasaran. Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Selasa (8/7).

Baca Juga :  Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih

Dalam interogasi, pasangan ini mengaku berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kini mereka ditahan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. (Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi
Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa
Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk
Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Polisi Diduga Dilepas Polisi, Polres Binjai Disoal
Warga Ngaku Laporan Maling Ditolak Polisi, Kini Dipanggil Gegara ‘Hakimi’ Pelaku
THM Phantom Direkom Tutup Usai Digerebek, Polisi Temukan Dugaan Peredaran Narkoba
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:38 WIB

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:37 WIB

Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:10 WIB

Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB