Foto : Tersangka diamankan bersama barang bukti senjata tajam.(ist)
Binjai – METROLANGKAT.COM
Seorang pria berinisial MC alias Acen (41) diamankan personel Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Peristiwa tersebut berawal pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, saat terjadi perselisihan antara terduga pelaku dengan korban Kasman (46) di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan, perselisihan awalnya hanya berupa adu mulut di lokasi kejadian. Namun situasi kemudian memanas.
“Saat cekcok mulut, terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, ia kembali menemui korban dengan membawa sebilah parang panjang,” ujar AKP Junaidi, Rabu (4/2).
Melihat terduga pelaku datang sambil membawa senjata tajam, korban berupaya menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi.
“Terduga pelaku diduga mengejar korban sambil mengancam akan membunuhnya,” tegas Junaidi.
Merasa terancam keselamatannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota.
Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Penyelidikan sempat mengalami kendala lantaran terduga pelaku diketahui melarikan diri guna menghindari proses hukum.
“Setelah dilakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara,” jelas AKP Junaidi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Putra)


















