Diduga Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Binjai Kota Ditangkap Polisi

- Kontributor

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka diamankan bersama barang bukti senjata tajam.(ist)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Seorang pria berinisial MC alias Acen (41) diamankan personel Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Peristiwa tersebut berawal pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, saat terjadi perselisihan antara terduga pelaku dengan korban Kasman (46) di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan, perselisihan awalnya hanya berupa adu mulut di lokasi kejadian. Namun situasi kemudian memanas.

Baca Juga :  Diduga Cemari Lingkungan, PT. Prima Coco Indonusa Buang Limbah ke Sungai

“Saat cekcok mulut, terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, ia kembali menemui korban dengan membawa sebilah parang panjang,” ujar AKP Junaidi, Rabu (4/2).

Melihat terduga pelaku datang sambil membawa senjata tajam, korban berupaya menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi.

“Terduga pelaku diduga mengejar korban sambil mengancam akan membunuhnya,” tegas Junaidi.

Merasa terancam keselamatannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota.

Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Baca Juga :  Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Sabu di Simalungun, Pengedar Ditangkap dengan Senjata Api

Penyelidikan sempat mengalami kendala lantaran terduga pelaku diketahui melarikan diri guna menghindari proses hukum.

“Setelah dilakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara,” jelas AKP Junaidi.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Putra)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipercaya Jadi ART, IRT di Binjai Diduga Gasak Emas Majikan Rp112 Juta
Dibacok Gerombolan Motor di Lapangan Merdeka, Dua Pelajar Binjai Masuk IGD
GMNI Medan Kecam Kriminalisasi Korban, Desak Polrestabes Hentikan Perlindungan terhadap Pelaku
Polres Binjai Tangkap Pencuri Kompresor AC Kantor Kemenag
Dugaan Sabotase Digital oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat
Diduga Janjikan Proyek, Oknum Pejabat Pemko Binjai Terima Rp50 Juta dari Warga
Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan
Bisnis Sabu Digagalkan, Pemuda Aek Kuo Dicokok Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:47 WIB

Dipercaya Jadi ART, IRT di Binjai Diduga Gasak Emas Majikan Rp112 Juta

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:35 WIB

Dibacok Gerombolan Motor di Lapangan Merdeka, Dua Pelajar Binjai Masuk IGD

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:56 WIB

GMNI Medan Kecam Kriminalisasi Korban, Desak Polrestabes Hentikan Perlindungan terhadap Pelaku

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

Diduga Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Binjai Kota Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:47 WIB

Polres Binjai Tangkap Pencuri Kompresor AC Kantor Kemenag

Berita Terbaru

Opini

Jalan Mulus ke Villa Ratu di Tengah Duka Masyarakat

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:26 WIB