Ricky Anthony :  Pemerintah Harus Bantu Warga Kehilangan Rumah Akibat Bencana

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rumah warga yang terendam banjir dan sebagian hilang perlu mendapat perhatian serius.(ist)

Sumut – METROLANGKAT.COM

Pasca bencana banjir dan longsor di Sumatera, ratusan ribu warga dikabarkan menjadi korban.

Tempat tinggal, kebun, hewan ternak dan aset lain luluh lantak terimbas bencana jelang penghujung tahun 2025 ini.

Kondisi ini pun memantik empati dari berbagai elemen masyarkat. Mulai dari pengusaha, pelajar, pejabat, dan lapisan masyarakat dengan status sosial lainnya.

Seperti halnya Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony. Wakil rakyat ini, meminta pemerintah untuk membantu korban banjir yang kehilangan tempat tinggal.

Tentunya, termasuk dalam proses penanggulangan pasca bencana.

Baca Juga :  Dorong Penguatan SAKIP untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Akuntabel

“Kita tahu masyarakat sangat menderita atas peristiwa bencana kali ini. Ada yang terpisah bahkan kehilangan sanak keluarga. Serta ada juga yang kehilangan harta benda.

Kita sangat prihatin dengan kondisi ini,” tutur politisi muda dari Partai NasDem ini, Sabtu (13/12/2025) siang.

Legislator yang akrab disapa RA ini menambahkan, pemerintah tak boleh abai atas bencana yang dialami masyarakat.

Penderitaan pasca bencana, harus menjadi perhatian serius.

Termasuk bagi korban yang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah harus hadir untuk memberi bantuan.

Beberap regulasi juga sudah mengatur hal ini. Diantaranya, seperti yang tertuang dalam PP No 21 Tahun 2008.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Salurkan Bantuan Besar-Besaran ke 16 Kecamatan: 11 Warga Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Dimana, pemerintah memberikan bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagai stimulan, untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana.

Termasuk juga pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 29 Tahun 2018.

Pada Perkan ini, mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana.

Adapun jenis-jenis bantuan bagi korban bencana alam diantaranya, rehabilitasi rumah rusak ringan sampai sedang.

Kemudian pembangunan kembali rumah rusak berat, pembangunan baru atau relokasi rumah korban bencana, serta bantuan akses rumah sewa layak huni juga bisa dijadika stimulan. (Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Medan Kucurkan Rp50 Miliar ke Aceh Tamiang, Rico Waas: Solidaritas Tak Boleh Sekadar Wacana
Pascabanjir Besitang: YAICI–Aisyiyah Turun, Bongkar Ancaman Gizi dan Edukasi Ibu di Wilayah Terdampak
Bobby Lepas Kloter 2 Haji Langkat, Tekankan Solidaritas Jemaah di Tanah Suci
Fresh Graduate ke Dunia Kerja: Program Rabu Walk In Interview Buktikan Hasil Nyata di Medan
Ditertibkan, PKL Binjai Minta Tetap Jualan di Lokasi Lama, DPRD Soroti Kebijakan Pemko
Tiga Kali Diterjang Banjir, Bobby Warning: Proyek Tukka Tak Boleh Lambat!
Ganti Rugi Dibayar, Eksekusi Mandek: Satu Rumah Jadi Sorotan
Ricky Anthony Tebar Kebahagiaan, 250 Penarik Becak di Stabat Terima Bingkisan Lebaran
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:37 WIB

Medan Kucurkan Rp50 Miliar ke Aceh Tamiang, Rico Waas: Solidaritas Tak Boleh Sekadar Wacana

Jumat, 24 April 2026 - 16:19 WIB

Pascabanjir Besitang: YAICI–Aisyiyah Turun, Bongkar Ancaman Gizi dan Edukasi Ibu di Wilayah Terdampak

Kamis, 23 April 2026 - 10:01 WIB

Bobby Lepas Kloter 2 Haji Langkat, Tekankan Solidaritas Jemaah di Tanah Suci

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Fresh Graduate ke Dunia Kerja: Program Rabu Walk In Interview Buktikan Hasil Nyata di Medan

Selasa, 14 April 2026 - 15:18 WIB

Ditertibkan, PKL Binjai Minta Tetap Jualan di Lokasi Lama, DPRD Soroti Kebijakan Pemko

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB