Foto : Bupati Langkat H Syah Afandin SH saat diwawancarai wartawan METROLANGKAT.COM Darwis Sinulingga terkait ditolaknya kasasi Bupati oleh Mahkamah Agung.(wis)
Langkat – METROLANGKAT.COM
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara PPPK yang kasasinya ditolak.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi METROLANGKAT.COM di Rumah Dinas Bupati Langkat, Rabu (4/2).
Menurut Syah Afandin, Pemerintah Kabupaten Langkat belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum mengetahui secara utuh isi putusan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, jadi kita belum tahu apa isi putusannya,” ujar Syah Afandin.
Ia menegaskan, setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, Pemkab Langkat akan menyampaikan secara terbuka kepada publik
serta melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina kepegawaian.
“Setelah nanti kita tahu isi putusannya, pasti akan kita sampaikan, dan kita akan berkonsultasi dengan BKN,” katanya.
Syah Afandin menekankan bahwa Pemkab Langkat akan menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK), namun hal tersebut masih bergantung pada substansi putusan MA.
“Kita jalankan saja nanti sesuai dengan tatanan hukum. Kita baca dulu putusannya, baru kita rembuk.
Bisa saja nanti ada PK, tapi itu semua kita lihat dulu bunyi putusannya seperti apa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian daerah tetap berada dalam koridor sistem nasional yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat melalui BKN.
“Kita ini kan ada induk, pusatnya di BKN. Nanti kita jelaskan, ini ada putusan MA seperti apa, kemudian bagaimana SK yang sudah ditulis.
Intinya, kita tidak sedikit pun bertentangan dengan apa yang menjadi keputusan,” bebernya.
Bupati yang akrab disapa Ondim itu kembali menegaskan, langkah Pemkab Langkat selanjutnya baru akan ditentukan setelah salinan resmi putusan MA diterima dan dibahas bersama BKN.(Wis)


















