Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

- Kontributor

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Langkat H Syah Afandin SH saat diwawancarai wartawan METROLANGKAT.COM Darwis Sinulingga terkait ditolaknya kasasi Bupati oleh Mahkamah Agung.(wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara PPPK yang kasasinya ditolak.

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi METROLANGKAT.COM di Rumah Dinas Bupati Langkat, Rabu (4/2).

Menurut Syah Afandin, Pemerintah Kabupaten Langkat belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum mengetahui secara utuh isi putusan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, jadi kita belum tahu apa isi putusannya,” ujar Syah Afandin.

Baca Juga :  Guru Honorer Desak Copot Kadis Pendidikan Langkat, Polisi Bubarkan Aksi Tandingan

Ia menegaskan, setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, Pemkab Langkat akan menyampaikan secara terbuka kepada publik

serta melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina kepegawaian.

“Setelah nanti kita tahu isi putusannya, pasti akan kita sampaikan, dan kita akan berkonsultasi dengan BKN,” katanya.

Syah Afandin menekankan bahwa Pemkab Langkat akan menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK), namun hal tersebut masih bergantung pada substansi putusan MA.

“Kita jalankan saja nanti sesuai dengan tatanan hukum. Kita baca dulu putusannya, baru kita rembuk.

Baca Juga :  Oknum Lurah yang Terjaring OTT Lalu, Kini Sudah Berada di Mapolres Binjai

Bisa saja nanti ada PK, tapi itu semua kita lihat dulu bunyi putusannya seperti apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian daerah tetap berada dalam koridor sistem nasional yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat melalui BKN.

“Kita ini kan ada induk, pusatnya di BKN. Nanti kita jelaskan, ini ada putusan MA seperti apa, kemudian bagaimana SK yang sudah ditulis.

Intinya, kita tidak sedikit pun bertentangan dengan apa yang menjadi keputusan,” bebernya.

Bupati yang akrab disapa Ondim itu kembali menegaskan, langkah Pemkab Langkat selanjutnya baru akan ditentukan setelah salinan resmi putusan MA diterima dan dibahas bersama BKN.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:21 WIB

Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Opini

Jalan Mulus ke Villa Ratu di Tengah Duka Masyarakat

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:26 WIB