Binjai – METROLANGKAT.COM
Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif Tahun Anggaran 2022–2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada Jumat (13/2), sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2).
Iwan menjelaskan, modus operandi tersangka RG saat menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022 hingga April 2025
yakni menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada sejumlah penyedia atau kontraktor, disertai permintaan uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.
“Meski kegiatan tersebut tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya, penyedia tetap memberikan uang kepada tersangka, baik secara tunai maupun transfer,” ujar Iwan.
Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima mencapai Rp2.804.500.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 diterima langsung melalui transfer ke rekening tersangka.
Tersangka kemudian menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan yang disebut-sebut berkaitan dengan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) bagi kelompok tani.
Namun, kegiatan tersebut dipastikan tidak tercantum dalam DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022–2025.
Dalam praktiknya, tersangka diduga dibantu tiga orang kepercayaannya berinisial SA,
AR dan DA untuk menawarkan pekerjaan kepada 10 kontraktor. Para kontraktor yang disebut telah mentransfer uang antara lain Ahmad Basri (Rp400 juta),
Yogi Yanri (Rp35 juta), Henri Yuliadi (Rp5 juta), Ahmad Muslim Sembiring (Rp5 juta), Andika Irawan Girsang (Rp820 juta),
Krispinus Samosir (Rp87 juta), Rezeki Harry Wijaya (Rp551 juta), Maulana Akbar (Rp290 juta), Rahmat Hidayat Lubis (Rp290 juta), dan Pentus Nainggolan (Rp370 juta).
“Setelah uang dibayarkan, tersangka membuat dan menandatangani SPK. Padahal pekerjaan tersebut tidak ada dalam DPA maupun perubahannya,” tegas Iwan, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Binjai.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ralasen Ginting belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan. Pihak Kejari menyatakan akan meminta rekam medis dari rumah sakit tersebut.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 12B, serta lebih subsidiair Pasal 9 UU yang sama. (Kus)


















