Tak Miliki PBG Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim gabungan menertibkan dan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1).(Kus)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui tim gabungan menertibkan dan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1).

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forkopimcam.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, didampingi Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E, dan Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos.

Baca Juga :  LBH Medan Tuding Polda Sumut Langgar Etika Penanganan Kasus Korupsi PPPK Langkat

Tindakan tegas tersebut diambil karena bangunan diketahui berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.

Arif Budiman menjelaskan, penyegelan merupakan tahap akhir dari rangkaian prosedur administratif yang telah berjalan sejak Desember 2025.

Sebelumnya, pemilik bangunan telah menerima undangan klarifikasi, surat peringatan bertahap, hingga pemberitahuan penyegelan, namun tidak diindahkan.

“Pemilik bangunan melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP didukung personel dari Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

Baca Juga :  1.231 Kepala Keluarga Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi di Kota Binjai

Petugas di lapangan menegaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

“Langkah ini merupakan komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi DAS serta memastikan setiap bangunan di Kota Binjai memiliki izin resmi,” ujar tim pelaksana.

Proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel sebagai larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut.

Pemko Binjai juga mengimbau masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi aturan sempadan sungai dan tata ruang,

guna menghindari sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan di kemudian hari.(Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Pakar Nasional, Rico Waas Matangkan Re-Design Medan Zoo
402 JCH Ikuti Manasik, Bupati Langkat Tekankan Integrasi Pembinaan Haji
Pemko Binjai Perketat Pengawasan Pasar, Cabai dan Minyak Goreng Merangkak Naik
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Kontrol Blok Hunian
Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur KUR di BRI Kuala
Polres Langkat Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
Lawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Binjai
100 Hari Kapolrestabes Medan: Gebrakan Berani Berantas Narkoba, DPR dan Praktisi Hukum Angkat Topi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:45 WIB

Gandeng Pakar Nasional, Rico Waas Matangkan Re-Design Medan Zoo

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:37 WIB

402 JCH Ikuti Manasik, Bupati Langkat Tekankan Integrasi Pembinaan Haji

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WIB

Pemko Binjai Perketat Pengawasan Pasar, Cabai dan Minyak Goreng Merangkak Naik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:06 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Kontrol Blok Hunian

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:11 WIB

Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur KUR di BRI Kuala

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kompetisi Desa Inovatif, Bobby Siapkan Dana Hingga Rp50 Miliar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:52 WIB

Inspiratif

Lamdina Elizabeth Marpaung Sabet The MODA di GYDMUN

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:57 WIB