Tak Miliki PBG Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim gabungan menertibkan dan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1).(Kus)

Binjai – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui tim gabungan menertibkan dan menyegel bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1).

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forkopimcam.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H, didampingi Camat Binjai Selatan Salamuddin, S.E, dan Lurah Pujidadi Ida Sufianty, S.Sos.

Baca Juga :  Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai

Tindakan tegas tersebut diambil karena bangunan diketahui berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.

Arif Budiman menjelaskan, penyegelan merupakan tahap akhir dari rangkaian prosedur administratif yang telah berjalan sejak Desember 2025.

Sebelumnya, pemilik bangunan telah menerima undangan klarifikasi, surat peringatan bertahap, hingga pemberitahuan penyegelan, namun tidak diindahkan.

“Pemilik bangunan melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP didukung personel dari Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri.

Baca Juga :  Bupati Syah Afandin Buka Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Arah Pembangunan Langkat

Petugas di lapangan menegaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

“Langkah ini merupakan komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi DAS serta memastikan setiap bangunan di Kota Binjai memiliki izin resmi,” ujar tim pelaksana.

Proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel sebagai larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut.

Pemko Binjai juga mengimbau masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mematuhi aturan sempadan sungai dan tata ruang,

guna menghindari sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan di kemudian hari.(Kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum
Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau
APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna
Bobby dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Suami Tersangka Penipuan Minta Propam Poldasu Periksa Penyidik Polres Binjai
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:27 WIB

Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:54 WIB

Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:40 WIB

APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna

Berita Terbaru