Medan – metrolangkat.com
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat capaian positif pada 2025.
Dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pemprov berhasil meraup Rp4,5 miliar, melampaui target awal Rp3 miliar.
Capaian ini disampaikan Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut,
Hasan Basri, dalam temu pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (31/3/2026).
“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25%. Dari target Rp3 miliar, realisasinya mencapai Rp4,5 miliar,” ujarnya.
Ratusan Izin Tambang Tersebar di Sumut
Saat ini, terdapat sekitar 231 izin usaha pertambangan MBLB di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi 44 IUP Operasi Produksi,
19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota
Pemprov melalui Dinas ESDM Sumatera Utara juga terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang berizin, mulai dari penyusunan norma,
Standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), hingga bimbingan teknis dan pengembangan kompetensi tenaga kerja
Tambang Ilegal Jadi Tantangan Serius
Di balik capaian tersebut, persoalan tambang ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Pemprov Sumut mengakui tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum langsung.
Meski demikian, koordinasi terus dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk menekan aktivitas ilegal.
Pemprov juga berencana melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal guna menentukan prioritas penanganan
Butuh Penindakan dan Optimalisasi PAD
Capaian PAD dari sektor pertambangan dinilai masih berpotensi ditingkatkan, mengingat maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang belum memberikan kontribusi bagi daerah.
Optimalisasi pengawasan serta penindakan terhadap tambang ilegal dinilai menjadi kunci agar potensi penerimaan daerah tidak bocor, sekaligus memastikan aktivitas pertambngan berjalan sesuai aturan.(wis)


















