Masa Jabatan Diperpanjang Delapan Tahuan,163 Kepala Desa di Langkat Dikukuhkan

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEbanyak 163 Kepala Desa di Kabupaten Langkat dikukuhkan masa jabatanya yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi.(yong)

SEbanyak 163 Kepala Desa di Kabupaten Langkat dikukuhkan masa jabatanya yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi.(yong)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa, Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 163 Kepala Desa se-Kabupaten Langkat. Acara yang berlangsung pada Sabtu (17/8/2024) siang ini, bertempat di Kantor Bupati Langkat, dilakukan dengan cara yang unik dan penuh semangat kebersamaan.

Dalam sebuah langkah simbolis yang mencerminkan sinergi dan kebersamaan, Pj Bupati Langkat, bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, serta Sekda Langkat Amril, berjalan kaki dari Rumah Dinas Bupati menuju Kantor Bupati. Mereka diiringi oleh 163 Kepala Desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, dan dimeriahkan dengan iringan drumband yang menambah semarak suasana.

Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang meresmikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Dukung KOMBAT: “Saya Anti Premanisme, KOMBAT Harus Jadi Ormas Percontohan!”

Dalam sambutannya, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan mereka. Ia menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab yang besar dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Serahkan SK : Pj Bupati Langkat menyerahkan perpanjangan SK perpanjangan jabatan kepada salah seorang perwakilan kepala desa.(yong)

“Saya berkeyakinan bapak/ibu Kepala Desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Langkat Berseri,” ujar Faisal Hasrimy.

Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif. Faisal Hasrimy juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan yang baru.

Setelah pengukuhan, Pj Bupati Langkat secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada beberapa perwakilan, yakni Sucipto Aminoto, Kepala Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok, Alfin, Kepala Desa Pantegemi Kecamatan Stabat, dan Wahid, Kepala Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu dr. Maya Hasmita Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Turut hadir dalam acara ini, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Kadis PMD Nuryansyah Putra, M.Si., Kadis Kominfo Wahyudiharto, S.STP, M.Si., Analis Kebijakan Ahli Utama dr. Indra Salahudin, M.Kes., MM., Pj Ketua TP. PKK Kabupaten Langkat Ny. Uke Retno Wahyuni Faisal Hasrimy, serta Ketua DWP Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, M.AP.

Pengukuhan ini tidak hanya menjadi penanda resmi perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa, tetapi juga menunjukkan semangat kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan para pemimpin desa di Kabupaten Langkat.(yong/rel)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Gebrak Sistem Pajak Medan, E-Loket Resmi Diluncurkan
Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib
Bobby Nasution Tegas: THM Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
2.200 Rumah Tangga Retak di Langkat, Judol dan Narkoba Jadi Pemicu
Tiorita Perkuat Perlindungan 23.650 Pekerja Rentan di Langkat
Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima, 1.500 Warga Karo Siap Hadiri Pelantikan
Ratusan Calon Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti PKKMB
FTI-KSPSI 1973 Sumut Punya Ketua Baru, Pengadilen Sembiring Terpilih Pimpin Organisasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 16:01 WIB

Bobby Nasution Tegas: THM Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Selasa, 8 September 2026 - 13:08 WIB

2.200 Rumah Tangga Retak di Langkat, Judol dan Narkoba Jadi Pemicu

Selasa, 8 September 2026 - 12:47 WIB

Tiorita Perkuat Perlindungan 23.650 Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 11:11 WIB

Tiorita Perkuat Persaudaraan Merga Silima, 1.500 Warga Karo Siap Hadiri Pelantikan

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:30 WIB