DPD AMPI Langkat Terdepan Perjuangkan Hak Plasma Warga dari HGU Perkebunan

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Ketua DPD AMPI Langkat, Zaid Lubis, menyatakan bahwa organisasi kepemudaan ini siap menjadi motor penggerak dan pendobrak.(ist)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat agar memperoleh lahan plasma dari perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Langkat.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan ketahanan pangan, menekan kemiskinan ekstrem, serta memperbaiki taraf hidup petani dan buruh perkebunan.

Ketua DPD AMPI Langkat, Zaid Lubis, menyatakan bahwa organisasi kepemudaan ini siap menjadi motor penggerak dan pendobrak agar korporasi pemegang HGU benar-benar menjalankan kewajiban mereka sesuai amanat undang-undang.

“Kewajiban plasma itu hak masyarakat, bukan permintaan belas kasihan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah tegas mengatur bahwa perusahaan wajib menyediakan 20 persen dari luas areal HGU-nya untuk lahan plasma masyarakat,” tegas Zaid kepada wartawan di Kantor DPD AMPI Langkat, Jalan Proklamasi No.100 Stabat, Selasa (21/10/2025)

Baca Juga :  Pelaku Yang Tembak Tetangganya Hingg Tewas Belum Diadili

Zaid menegaskan, para pemegang HGU tidak perlu merasa terusik dengan tuntutan ini, sebab tanah HGU adalah milik negara yang hanya dipinjamkan sementara untuk diusahakan sesuai ketentuan perizinan.

“Jangan beranggapan lahan itu milik pribadi atau perusahaan. Itu tanah negara yang sewaktu-waktu bisa dikembalikan sesuai masa berlaku HGU.

Jadi, jangan alergi ketika masyarakat menuntut hak plasmanya,” ujarnya tegas.

Aktivis muda ini juga menepis anggapan bahwa perjuangan AMPI mencampuri urusan korporasi.

Menurutnya, perjuangan ini justru untuk menegakkan amanat konstitusi dan keadilan sosial bagi warga sekitar perkebunan.

“Kami tidak sedang merampas milik orang lain. Kami menuntut hak masyarakat yang pernah dititipkan negara lewat undang-undang. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Zaid.

Baca Juga :  PAD Tambang Naik, Pemprov Sumut Akui Tambang Ilegal Masih Marak

Zaid menyebut, dari wilayah Pematang Jaya (Teluk Haru) hingga Bahorok (Langkat Hulu), ratusan ribu hektare lahan perkebunan dikuasai oleh perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta.

Semua pihak, katanya, punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama untuk menyediakan lahan plasma.

“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, DPD AMPI Langkat akan beraudiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Langkat untuk meminta arahan terkait langkah-langkah mendorong para pemegang HGU agar menjalankan kewajiban plasma ini,” ungkapnya.

Selain pendekatan ke pemerintah daerah, AMPI juga akan menjalin komunikasi lintas organisasi dan elemen masyarakat, serta melakukan pendekatan persuasif kepada pihak perkebunan.

“Kalau perlu, kami akan bersuara di berbagai media publik agar masyarakat tahu siapa yang menjalankan kewajiban dan siapa yang mengabaikannya,” pungkas Zaid.(Upek london)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Berita Terbaru