Bobby Nasution: “Keadilan Kini Lebih Humanis dan Berpihak pada Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN —METROLANGKAT.COM

Provinsi Sumatera Utara kembali mencatat langkah progresif dalam pembaruan hukum nasional.

Setelah Jawa Timur dan Jawa Barat, Sumut resmi menjadi provinsi ketiga yang menerapkan restorative justice melalui pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana ringan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan amanat KUHP 2023 dan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih mendidik serta tidak menambah beban lapas.

“Pidana kerja sosial didasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

Tidak boleh dikomersialkan, dan dilaksanakan delapan jam per hari,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan rumah ibadah, lingkungan publik, hingga membantu administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Direktur PDAM Tirta Wampu: Wartawan Itu Saudara, Bukan Sekadar Mitra!

Penerapan ini diprioritaskan bagi pelaku pertama, usia lanjut, kerugian kecil, atau mereka yang sudah mengganti kerugian korban.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa restorative justice merupakan bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang telah ia canangkan sejak masa kampanye.

Pihaknya ingin keadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.

“Mulai 1 Januari 2026 KUHP baru berlaku. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ melalui RJ ini. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak tercapai,” ujar Bobby.

Ia meminta seluruh bupati dan wali kota segera menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing dan membuka ruang insentif bagi pelaku, selama mekanismenya memungkinkan.

Baca Juga :  Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur KUR di BRI Kuala

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap mengutamakan pemulihan sosial.

“Ini cara menyelesaikan perkara pidana ringan secara cepat, damai, dan inklusif. MoU ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya

Harli juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyusun SOP, membentuk tim teknis, dan menetapkan langkah operasional agar implementasi RJ berjalan optimal di seluruh wilayah Sumut.

Dalam acara yang sama, Gubernur Sumut dan Kajati Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Seluruh bupati/wali kota juga ikut meneken kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing.

Langkah serentak ini menandai babak baru penegakan hukum di Sumut—lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.*Yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB