Bertemu dengan Kabag OPS Polres Langkat, Ini yang Dibahas Anggota Koperasi TKBM Pangkalan Susu

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan anggota koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu bersama Kabag OPS Polres Langkat di salah satu warung kopi di Stabat, Jumat (20/12)

Pertemuan anggota koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu bersama Kabag OPS Polres Langkat di salah satu warung kopi di Stabat, Jumat (20/12)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Menjelang pemilihan pengurus baru, anggota koperasi jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pangkalan Susu silaturahmi dan sharing pendapat kepada Kabag OPS Polres Langkat Kompol Abdur Rahman, S.H.,M.H, Stabat, Jum’at (20/12).

Hal tersebut dilakukan anggota koperasi TKBM karena berharap pengurus kedepannya dapat memimpin wadah koperasi yang menaungi 114 anggota ini bisa benar-benar taat hukum, sehingga tidak akan memberikan masalah di kemudian hari bagi koperasi jasa TKBM maupun kepada seluruh anggotanya.

Dalam pertemuan santai tersebut, Kabag OPS Polres Langkat menyampaikan bahwa semua wadah yang ada baik koperasi atau apapun itu harus benar-benar taat pada aturan hukum yang berlaku. Karena pada saat pengurus yang ditunjuk anggota untuk mengurusi suatu wadah tertentu melakukan penyelewengan secara melanggar hukum, maka pengurus tersebut bisa terkena sanksi sesuai hukum pidana yang berlaku.

Baca Juga :  Baru Seumur Jagung, Tugu Adipura Langkat Dah Kupak Kapik, Biayanya Rp.698, Juta

Mewakili anggota koperasi yang hadir, Muhammad Erwin menyatakan bahwa dalam hal pengelolaan Koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu memang terdapat beberapa aturan yang wajib ditaati oleh mereka, baik anggota Koperasi TKBM terlebih lagi pengurus yang diberi tanggung jawab dalam mengelola.

“Kami sadar bahwa selain AD/ART koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu, ada aturan hukum koperasi yang mengikat dan harus kami taati bersama seperti undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, PERMENKOP No. 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkat Muat di Pelabuhan dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi yaitu Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/41/2/DJPL-11, Surat Keputusan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 93/DJPPK/XII/2011 dan Surat Keputusan DEPUTI Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM No. 96/SKB/DEP.1/XII/2011” ucap Erwin kepada awak media.

Baca Juga :  Atas Perintah Bupati, PDAM Tirtawampu Salurkan Air Bersih ke Pangkalan Susu

Dalam hal kemungkinan tindakan penyelewengan tanggung jawab sehingga terjadi dugaan pelanggaran hukum, Kabag OPS Polres Langkat menyampaikan bahwa anggota koperasi berhak dan dapat membuat DUMAS (Aduan Masyarakat) atas dugaan peristiwa hukum yang terjadi di pengelolaan koperasi, yang nantinya Dumas tersebut akan ditelusuri dan diadakan penyelidikan oleh aparat terkait.

Mengakhiri pembicaraan tersebut, Muhammad Erwin menyampaikan harapannya agar Polres Langkat bisa membantu ikut mengawasi hal-hal yang terjadi pada Koperasi TKBM Pangkalan Susu terkhusus segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan tanggung jawab hukum.

“Demi kebaikan koperasi jasa TKBM dan seluruh anggota, besar harapan kami kiranya Polres Langkat bisa memantau hal-hal terkait dengan koperasi kami ini”. lanjut Erwin. (red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan
Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi
748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan
Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan
Malam yang Sibuk di Jalinsum: Pohon Tumbang, Kemacetan Mengular, Arus Kembali Lancar
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:08 WIB

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:20 WIB

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas

Berita Terbaru