Begini Penjelasan PJU Langkat Rp50,18 Miliar, Kadishub: Uangnya Langsung ke PLN

Metro Langkat

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kadis Perhubungan Kabupeten Langkat Arie Ramadhany SIP MSP.(ist)

Stabat – METROLANGKAT.COM

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penyelewengan anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp50 miliar yang beredar di media sosial.

Dishub menegaskan, angka tersebut merupakan akumulasi anggaran rekening listrik PJU selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025, bukan anggaran untuk satu kegiatan dalam satu tahun.

Berdasarkan data yang disampaikan Dishub Langkat, total anggaran rekening listrik PJU selama dua tahun mencapai Rp50.188.650.612.

Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran tercatat sebesar Rp49.616.165.682 atau sekitar 98,86 persen. Pada 2024, Pemkab Langkat mengalokasikan anggaran sebesar Rp25.316.085.840, dengan realisasi pembayaran Rp25.124.993.534.” Ujar Kadis Perhubungan Kabupeten Langkat Arie Ramadhany SIP MSP kepada media ini, Selasa (20/10) malam melalui sambungan seluler.

Sementara pada 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.872.564.772, dengan realisasi Rp24.491.172.148. Dengan demikian, terdapat selisih antara anggaran dan realisasi sebesar Rp572.484.930 yang tidak terealisasi sebagai belanja PJU dalam periode tersebut. Jika dihitung selama 24 bulan, rata-rata pembayaran rekening listrik PJU mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan.” Ungkap Arie.

Baca Juga :  Jalan Nasional Langkat-Aceh Dikorek, Ditinggal ? Rp86,94 Miliar Dipertanyakan, Pengendara Jadi Korban

Pembayaran Langsung ke Rekening PLN

Lanjut, Arie lagi, pembayaran rekening listrik PJU dilakukan berdasarkan tagihan resmi yang diterbitkan PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai setiap bulan. Menurutnya, pembayaran dilakukan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening resmi PLN, bukan melalui rekening pribadi kepala dinas maupun pejabat lainnya.

Mekanisme tersebut, kata dia, dapat ditelusuri melalui dokumen tagihan, administrasi pencairan anggaran, dan bukti transaksi pembayaran. “Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Angka Rp50 miliar yang beredar itu merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus.

Bahkan, berdasarkan realisasinya, total pembayaran selama tahun 2024 dan 2025 sekitar Rp49,6 miliar. Semuanya berdasarkan tagihan resmi PLN dan dibayarkan langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening PLN,” jelasnya.

Ia menegaskan, besarnya nilai anggaran maupun realisasi pembayaran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan keuangan daerah.

“Jadi, perlu dipahami bahwa dana tersebut bukan masuk ke rekening pribadi pejabat. PLN yang menerbitkan tagihan, pemerintah daerah yang memenuhi kewajiban pembayarannya, dan PLN pula yang menerima dananya.

Baca Juga :  Tiorita Dorong Penghulu Tak Sekadar Nikahkan Warga

Alur pembayaran ini jelas dan dapat diperiksa. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya dengan melihat besarnya angka anggaran,” tegasnya.

Buka Ruang Pemeriksaan dan Pengawasan

Dishub Langkat menyatakan siap memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga menyatakan menghormati kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. “Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada yang ingin memastikan kebenarannya, seluruh data dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Kami tidak ingin membangun perdebatan, tetapi ingin memberikan penjelasan berdasarkan fakta, angka, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Pembayaran rekening listrik PJU merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung penerangan jalan, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Langkat.

Meski demikian, keterbukaan informasi mengenai belanja publik tetap penting agar masyarakat dapat memahami peruntukan anggaran, besaran tagihan, dan realisasi pembayarannya.(Red)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi 1.000 Wartawan, PWI Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS Lima Tahun
Tiorita Ultimatum OPD: TKD Tambahan Langkat Harus Berdampak Nyata, Deadline 25 Desember!
Pendapatan Sumut Naik Rp1,29 Triliun, Belanja Daerah Tembus Rp13,337 Triliun
Dana Pembinaan Rp5 Juta, POBSI Langkat Dipastikan Absen di FORPROVSU 2026
Jalan Rusak Disorot Warga, Pemkab Langkat Jadwalkan Tender Perbaikan 19-23 Oktober
Wali Kota Medan Terima Kunjungan Perpisahan Konsul Jenderal Jepang
Rico Waas: Organisasi Pemuda Jangan Cuma Ramai Kegiatan, Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya
DLHK Sumut Pastikan Nihil Titik Api, Kabut Asap Kiriman dari Luar Daerah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Lindungi 1.000 Wartawan, PWI Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS Lima Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Begini Penjelasan PJU Langkat Rp50,18 Miliar, Kadishub: Uangnya Langsung ke PLN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Tiorita Ultimatum OPD: TKD Tambahan Langkat Harus Berdampak Nyata, Deadline 25 Desember!

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Pendapatan Sumut Naik Rp1,29 Triliun, Belanja Daerah Tembus Rp13,337 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Dana Pembinaan Rp5 Juta, POBSI Langkat Dipastikan Absen di FORPROVSU 2026

Berita Terbaru