Tiorita Ultimatum OPD: TKD Tambahan Langkat Harus Berdampak Nyata, Deadline 25 Desember!

Metro Langkat

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan penerima anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 harus mempercepat realisasi anggaran.(ist)

STABAT, METROLANGKAT.COM

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan penerima anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 harus mempercepat realisasi anggaran dan memastikan penggunaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tiorita menetapkan 25 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian target kegiatan. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran TKD Tambahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (19/10/2026).

“Tidak ada waktu lagi untuk bekerja secara biasa-biasa saja. Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat, serius, dan bertanggung jawab,” tegas Tiorita.

Ia meminta setiap OPD dan kecamatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran, mulai dari persentase penyerapan, nilai anggaran yang telah digunakan, hingga perkembangan fisik kegiatan. Seluruh laporan harus didukung data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Tiorita, keberhasilan penggunaan anggaran tidak boleh hanya diukur dari besarnya angka penyerapan dalam laporan administrasi. Hal yang lebih penting ialah hasil pekerjaan, ketepatan sasaran, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Pastikan Bantuan Tak Salah Sasaran, Tiorita Cek Rumah Korban Banjir di Pangkalan Susu

“Saya tidak ingin hanya melihat angka-angka penyerapan anggaran. Saya ingin mengetahui hasil nyata, progres pekerjaan, dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Delapan Kecamatan Jadi Perhatian

Dalam rapat evaluasi tersebut, delapan kecamatan tercatat sebagai penerima TKD tambahan, yakni Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Besitang, Padang Tualang, Sawit Seberang, dan Batang Serangan.

Tiorita meminta masing-masing kecamatan memetakan kebutuhan secara cermat dan menentukan skala prioritas berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Penggunaan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan yang mendesak, termasuk pengadaan peralatan kantor, perbaikan kantor camat, serta pemenuhan fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak sekadar mengejar tenggat waktu, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, seluruh OPD dan kecamatan diwajibkan melengkapi dokumentasi kegiatan secara menyeluruh, mulai dari kondisi sebelum pekerjaan, proses pelaksanaan, hingga hasil akhir.

Setiap pimpinan perangkat daerah juga diminta menguasai data dan perkembangan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga mampu menjelaskan sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan.

Baca Juga :  Akhmad Zuhri Addin Terpilih Aklamasi Pimpin ASKINDO 2025–2030 pada Munas V di Medan

Kejar Tenggat, Kualitas Tak Boleh Diabaikan

Dengan batas waktu penyelesaian pada 25 Desember 2026, Tiorita meminta seluruh perangkat daerah segera mengidentifikasi hambatan yang berpotensi memperlambat pelaksanaan kegiatan.

Jika terdapat persoalan yang membutuhkan keputusan pimpinan, OPD maupun kecamatan diminta segera melaporkannya agar dapat ditangani tanpa menunggu hingga mendekati tenggat waktu.

Meski percepatan menjadi prioritas, Tiorita menegaskan bahwa kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tetap harus dijaga.

“Kita perlu bekerja dengan target yang jelas, waktu yang terukur, dan tanggung jawab yang tegas. Pastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong agar TKD tambahan digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pemulihan infrastruktur dan penanganan pascabencana.

Dengan tenggat yang telah ditetapkan, realisasi anggaran kini menjadi pekerjaan yang harus dikawal secara serius. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata anggaran terserap sebelum akhir tahun, melainkan sejauh mana pelaksanaannya menghasilkan pekerjaan berkualitas dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi 1.000 Wartawan, PWI Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS Lima Tahun
Begini Penjelasan PJU Langkat Rp50,18 Miliar, Kadishub: Uangnya Langsung ke PLN
Pendapatan Sumut Naik Rp1,29 Triliun, Belanja Daerah Tembus Rp13,337 Triliun
Dana Pembinaan Rp5 Juta, POBSI Langkat Dipastikan Absen di FORPROVSU 2026
Jalan Rusak Disorot Warga, Pemkab Langkat Jadwalkan Tender Perbaikan 19-23 Oktober
Wali Kota Medan Terima Kunjungan Perpisahan Konsul Jenderal Jepang
Rico Waas: Organisasi Pemuda Jangan Cuma Ramai Kegiatan, Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya
DLHK Sumut Pastikan Nihil Titik Api, Kabut Asap Kiriman dari Luar Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Lindungi 1.000 Wartawan, PWI Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS Lima Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Begini Penjelasan PJU Langkat Rp50,18 Miliar, Kadishub: Uangnya Langsung ke PLN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Tiorita Ultimatum OPD: TKD Tambahan Langkat Harus Berdampak Nyata, Deadline 25 Desember!

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Pendapatan Sumut Naik Rp1,29 Triliun, Belanja Daerah Tembus Rp13,337 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Dana Pembinaan Rp5 Juta, POBSI Langkat Dipastikan Absen di FORPROVSU 2026

Berita Terbaru