Galian C Diduga Ilegal di Pesilam, APH Kemana Ya…

- Kontributor

Jumat, 10 April 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terlihat aktivitas galian C dengan antrian truck yang siap mengangkut material.(ist)

LANGKAT – metrolangkat.com

Aktivitas pengerukan tanah atau Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Dusun V Air Panas, Desa Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, kian meresahkan masyarakat.

Kegiatan eksploitasi alam ini tidak hanya dituding merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan truk pengangkut material tanah terlihat mengular di sepanjang jalan desa.

Material tanah yang diangkut kerap berjatuhan ke badan jalan, menimbulkan debu tebal saat panas dan licin saat hujan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kondisi tersebut sangat membahayakan.

“Abunya sering kena mata pengendara, apalagi sepeda motor. Kalau hujan, jalannya jadi licin karena tanah berserakan. Ini rawan kecelakaan,” ujarnya.

Selain dampak terhadap pengguna jalan, aktivitas pengerukan di kawasan perbukitan Dusun Air Panas juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan lebih luas, mulai dari erosi, longsor, hingga rusaknya ekosistem jika tidak disertai reklamasi dan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Bupati Syah Afandin Buka Dialog MUI, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan di Langkat

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, usaha Galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial JM.

Meski telah berlangsung cukup lama, aktivitas ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat berwenang.

Terancam Sanksi Pidana dan Denda Miliaran

Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan, aktivitas Galian C ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 98: Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 99: Jika terjadi karena kelalaian, ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Wampu Jalin MoU Dengan BRI Cab Langkat

Pasal 109: Setiap usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tak hanya itu, dari sisi pertambangan, aktivitas tanpa izin juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.

Masyarakat kini mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Warga berharap adanya langkah konkret untuk menghentikan operasional Galian C jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap, sekaligus menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola berinisial JM belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.

Terpisah Kapolres Langkat yang dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Tipidter Ipda Sandrika belum juga memberikan klarifikasi hingga berita ini masuk kemeja redaksi.(Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Berhasil Perjuangkan Kenaikan Dana Pemulihan Pascabencana Sumut Hingga Rp23 Triliun
Bupati Syah Afandin Buka Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Arah Pembangunan Langkat
Aktivis Hukum Soroti Penggusuran PKL, Nilai Pemko Binjai Abaikan Rakyat Kecil
Disnaker Medan Gandeng ISTP–PT Tradepro, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Razia Gabungan Wujudkan Zero Halinar
Puluhan Lapak Liar di Binjai Selatan Dibongkar, Satpol PP Tegakkan Perda
Bupati Syah Afandin Buka Dialog MUI, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan di Langkat
Tiorita Groundbreaking Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Kuala
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:26 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pesilam, APH Kemana Ya…

Jumat, 10 April 2026 - 10:25 WIB

Bobby Berhasil Perjuangkan Kenaikan Dana Pemulihan Pascabencana Sumut Hingga Rp23 Triliun

Kamis, 9 April 2026 - 19:23 WIB

Aktivis Hukum Soroti Penggusuran PKL, Nilai Pemko Binjai Abaikan Rakyat Kecil

Kamis, 9 April 2026 - 11:14 WIB

Disnaker Medan Gandeng ISTP–PT Tradepro, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Selasa, 7 April 2026 - 15:43 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Razia Gabungan Wujudkan Zero Halinar

Berita Terbaru

Berita

Galian C Diduga Ilegal di Pesilam, APH Kemana Ya…

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:26 WIB

Sorotan

Gelar Konsolidasi, KOMBAT Langkat Targetkan 150 Ribu Anggota

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:54 WIB