Foto : Petugas Satpol PP menertibkan bangunan liar dj Jln Bandung, Kel Rambung Barat, Binjai Selatam.(ist]
Binjai – metrolangkat.com
Sekitar 20 bangunan liar berupa warung dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, ditertibkan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Binjai, Selasa (7/4).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda) sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur.
“Penertiban ini sudah sesuai dengan pedoman dan SOP, mulai dari pemberian surat pemberitahuan, SP1 hingga SP3, sampai surat perintah penertiban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan serta mendukung penataan ruang terbuka hijau di sepanjang Jalan Bandung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara pedagang dan petugas.
Namun, melalui pendekatan persuasif dan dialog, situasi dapat dikendalikan hingga para pedagang akhirnya menerima penertiban tersebut.
Dalam proses pembongkaran, satu unit alat berat turut dikerahkan untuk meratakan bangunan liar yang berdiri di sepanjang lokasi.
“Sebagian pedagang sebelumnya sudah membongkar lapaknya secara mandiri. Namun kami tetap berkomitmen menertibkan seluruh area sesuai jadwal yang telah disampaikan,” tegasnya.
Penertiban ini juga melibatkan berbagai unsur, di antaranya pihak kecamatan, BPBD dan Dinas Perhubungan Kota Binjai, serta aparat dari Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat.(Kus/red)


















