Medan – METROLANGKAT.COM
Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM-SU) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional, independen,
dan transparan atas isu dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut berkaitan dengan warga binaan berinisial ST di Lapas Kelas I Medan.
Desakan ini muncul menyusul berkembangnya informasi yang mengaitkan sejumlah pihak dengan perkara dugaan narkotika.
AKAM-SU menilai, isu tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Apabila tudingan itu tidak benar, hasil pemeriksaan yang transparan akan memulihkan nama baik.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat harus menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Koordinator Lapangan AKAM-SU, Rasyid Siregar, dalam pernyataan sikapnya.
Aliansi mahasiswa itu juga menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa perlakuan istimewa berdasarkan status sosial, ekonomi, maupun kedekatan tertentu.
Mereka turut menyoroti penangkapan Piter Tarigan oleh Polresta Deli Serdang di ruas Jalan Tol Medan–Binjai dengan barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram.
Setelah penangkapan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Cengkeh Turi,
Kecamatan Binjai Utara, dan mengamankan pil ekstasi serta sabu yang diduga menjadi bukti tambahan.
AKAM-SU menilai, apabila terdapat alur transaksi, relasi komunikasi, atau bukti transfer keuangan yang mengarah pada jaringan tertentu, seluruh fakta harus diuji secara terbuka melalui proses hukum yang sah.
“Setiap individu memiliki tanggung jawab hukum masing-masing dan tidak dapat serta-merta dikaitkan tanpa pembuktian objektif,” tegas mereka.
Isu yang berkembang bahkan mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang.
Jika terbukti, hal ini dinilai sebagai persoalan serius yang menyangkut keamanan sosial serta masa depan generasi muda Sumatera Utara.
AKAM-SU juga memandang momentum ini sebagai refleksi penting untuk reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan,
termasuk penguatan pengawasan internal dan eksternal, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta peningkatan kontrol sosial dari masyarakat.
Meski demikian, mereka mengingatkan publik agar tidak melakukan penghakiman sepihak dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, AKAM-SU menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin (2/3) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Massa meminta klarifikasi resmi dari pihak lapas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam lapas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pembina Keamanan Internal Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumut, Partomuan Ritonga, menyatakan akan menindaklanjuti seluruh informasi yang disampaikan.
“Seluruh tuntutan dan data yang diberikan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa setiap proses penindakan harus melalui mekanisme dan pembuktian yang sah.
Dalam tuntutannya, AKAM-SU meminta dilakukan audit dan investigasi internal terhadap sistem pengawasan di Lapas Kelas I Medan, termasuk dugaan pemberian fasilitas ilegal berupa telepon genggam bagi warga binaan.
Mereka juga mendesak dilakukannya inspeksi mendadak serta penguatan pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi.
Koordinator Aksi, Maruli Harahap, menegaskan bahwa gerakan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum secara adil dan transparan.
“Yang kami perjuangkan bukan sensasi, melainkan kebenaran dan keadilan demi menjaga marwah hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Rasyid Siregar menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga tuntas.
“Harapan kami, ada klarifikasi resmi dan langkah konkret dari pihak terkait agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga,” pungkasnya. (Putra)


















