Mediasi Gagal, Gugatan Vantony Huang Lawan Telkomsel Masuk Tahap Pembuktian di PN Stabat

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan surat pembuktian gugatan dalam persidangan di PN Stabat, Kamis (8/1/2026).(wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Persidangan lanjutan perkara gugatan perdata antara Vantony Huang melawan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk resmi memasuki tahap pembuktian, setelah proses mediasi yang digelar sebelumnya dinyatakan gagal.

Gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN.Stb tersebut mempertemukan Vantony Huang sebagai Penggugat

Dengan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk selaku Tergugat I, serta PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Regional Sumbagut Medan c.q GRAPARI Telkomsel Stabat sebagai Tergugat II.

Sidang beragenda pembuktian surat itu digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (8/1/2026)

Baca Juga :  Eks Anggota TNI Disekap, Disiksa, dan Dibunuh, Motif Soal Mobil Rental

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, SH, MH, didampingi Wan Ferry Fadli, SH dan Triana Angelica, SH, MH selaku Hakim Anggota.

Tahapan pembuktian ini dilanjutkan setelah upaya mediasi berulang kali gagal, lantaran pihak tergugat yang merupakan perusahaan BUMN hanya diwakili oleh tim kuasa hukum, sehingga tidak tercapai kesepakatan sebagaimana diharapkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I belum menyerahkan bukti-bukti surat dengan alasan masih menunggu izin dari pihak korporasi.

Padahal, Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan waktu penundaan selama dua pekan guna mempersiapkan dokumen pembuktian.

Baca Juga :  Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat : Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028

Sebaliknya, Kuasa Hukum Penggugat, yakni A. Setiawan Gusti, SH; Dedi Kurniawan, SH; dan Deli Puspita, SH, telah menyerahkan seluruh bukti surat kliennya kepada Majelis Hakim

Disaksikan oleh kuasa hukum para tergugat. Hal serupa juga dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat II, yang telah menyampaikan dokumen pembuktiannya di hadapan persidangan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, guna memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan materi gugatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan agenda masih memasuki tahap pembuktian. (DarWis)

 

Penulis : Darwis

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan
Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur
Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum
Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Tampilkan Mobil Hias hingga Ritual Erpangir Ku-Lau
APMPEMUS Apresiasi Ketegasan Ricky Anthony Soal Etika Paripurna
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:54 WIB

Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:41 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso

Berita Terbaru