Mediasi Gagal, Gugatan Vantony Huang Lawan Telkomsel Masuk Tahap Pembuktian di PN Stabat

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan surat pembuktian gugatan dalam persidangan di PN Stabat, Kamis (8/1/2026).(wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Persidangan lanjutan perkara gugatan perdata antara Vantony Huang melawan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk resmi memasuki tahap pembuktian, setelah proses mediasi yang digelar sebelumnya dinyatakan gagal.

Gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN.Stb tersebut mempertemukan Vantony Huang sebagai Penggugat

Dengan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk selaku Tergugat I, serta PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Regional Sumbagut Medan c.q GRAPARI Telkomsel Stabat sebagai Tergugat II.

Sidang beragenda pembuktian surat itu digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (8/1/2026)

Baca Juga :  Begal Ditekan, Medan Deli Gaspol Patroli Malam dan Aktifkan Poskamling

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, SH, MH, didampingi Wan Ferry Fadli, SH dan Triana Angelica, SH, MH selaku Hakim Anggota.

Tahapan pembuktian ini dilanjutkan setelah upaya mediasi berulang kali gagal, lantaran pihak tergugat yang merupakan perusahaan BUMN hanya diwakili oleh tim kuasa hukum, sehingga tidak tercapai kesepakatan sebagaimana diharapkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I belum menyerahkan bukti-bukti surat dengan alasan masih menunggu izin dari pihak korporasi.

Padahal, Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan waktu penundaan selama dua pekan guna mempersiapkan dokumen pembuktian.

Baca Juga :  Jokowi : Pindah Rumah Saja Ruwet Apalagi pindah Ibu Kota

Sebaliknya, Kuasa Hukum Penggugat, yakni A. Setiawan Gusti, SH; Dedi Kurniawan, SH; dan Deli Puspita, SH, telah menyerahkan seluruh bukti surat kliennya kepada Majelis Hakim

Disaksikan oleh kuasa hukum para tergugat. Hal serupa juga dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat II, yang telah menyampaikan dokumen pembuktiannya di hadapan persidangan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, guna memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan materi gugatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan agenda masih memasuki tahap pembuktian. (DarWis)

 

Penulis : Darwis

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan
Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi
748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan
Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan
Malam yang Sibuk di Jalinsum: Pohon Tumbang, Kemacetan Mengular, Arus Kembali Lancar
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:08 WIB

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:20 WIB

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:06 WIB

Internasional

Hubungan Memanas? Trump Sebut Netanyahu Harus Lebih Bertanggung Jawab

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:10 WIB