PMKRI Sumut Desak Pemerintah Cabut Izin PT Agincourt Resources

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – metrolangkat.com

 

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah Sumatera Utara mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin operasi PT Agincourt Resources.

Perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe itu dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan bencana ekologis yang terus berulang di kawasan Tapanuli.

Ketua PMKRI Sumatera Utara, Sintong Sinaga, menyatakan keprihatinan mendalam atas banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Tapanuli Selatan,

Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan sekitarnya. Menurutnya, bencana tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam akibat tingginya curah hujan.

“Kerusakan hutan dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru menjadi faktor yang memperparah dampak banjir dan longsor.

Ini merupakan persoalan struktural yang harus disikapi serius oleh negara,” ujar Sintong di Medan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

PMKRI Sumut merujuk pada data dan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara yang menyebutkan sedikitnya tujuh perusahaan diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem Batang Toru. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Agincourt Resources.

Menurut PMKRI, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut berdampak pada berkurangnya tutupan hutan, terganggunya fungsi hidrologis tanah, serta meningkatnya risiko bencana di wilayah hilir.

PMKRI Sumatera Utara menilai eksploitasi sumber daya alam di kawasan Batang Toru tidak mencerminkan prinsip keadilan ekologis dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Ekosistem Batang Toru disebut sebagai kawasan strategis dan sensitif yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga :  Setengah Abad Tirtasari Binjai: Dari Pelayanan Air Bersih hingga Komitmen Perbaikan Menyeluruh

PMKRI menilai bencana yang terjadi merupakan bentuk kejahatan ekologis akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap aktivitas korporasi perusak lingkungan.

Atas dasar tersebut, PMKRI Sumatera Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pencabutan izin operasi PT Agincourt Resources, pelaksanaan audit lingkungan yang menyeluruh dan independen terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Batang Toru, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

PMKRI juga mendorong dilakukannya pemulihan ekologis melalui restorasi lingkungan di wilayah hulu dan hilir DAS Batang Toru dengan melibatkan masyarakat lokal, serta menolak model pembangunan eksploitatif yang mengorbankan keselamatan rakyat demi kepentingan ekonomi.

“Negara wajib berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi yang merusak hutan,” tegas Sintong.

Laporan: Arif

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan
Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam
Dugaan Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, DPRD Langkat Siap Bongkar Lewat RDP
DPRD Binjai Sesalkan Penertiban PKL, Soroti Buruknya Komunikasi Pemko Binjai
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

Video Viral Perwira Diselidiki, Propam Polda Sumut Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 21:13 WIB

Gubsu,Tetapkan SPMB 2026/2027, Seleksi SMA/SMK Wajib Online dan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 21:08 WIB

Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WIB

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas Dorong SOP Nikah Seragam

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB