BINJAI – METROLANGKAT.COM
Dalam rangka mewujudkan 13 Akselerasi Menteri Hukum dan HAM Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, salah satunya memberantas peredaran narkoba serta praktik penipuan di lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Binjai bersama Polres Binjai menggelar razia gabungan di seluruh blok hunian warga binaan, Senin (27/10).

Kegiatan diawali dengan apel siaga gabungan antara petugas Lapas Binjai dan personel kepolisian, sebelum dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh di kamar-kamar warga binaan.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Binjai, Rudi Sembiring, bersama jajaran petugas.
“Kita melaksanakan penggeledahan dengan cara humanis. Target utama adalah barang-barang terlarang seperti narkoba dan benda elektronik ilegal. Tujuannya untuk menciptakan kondisi Lapas yang aman dan tertib,” ujar Rudi.
Dalam pelaksanaan razia, petugas dibagi ke dalam enam tim dengan total 34 personel — terdiri dari 26 petugas Lapas, 6 personel Polsek Binjai Barat, serta 2 anggota Kodim 0203/Langkat.

Seluruh blok dan kamar hunian tak luput dari pemeriksaan. Razia dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan badan dan barang-barang pribadi warga binaan.
Ka. KPLP juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan wejangan kepada warga binaan agar turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas, khususnya dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan di tempat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung, baik dari Polres Binjai maupun jajaran petugas Lapas Binjai,” pungkas Rudi Sembiring.(Kus)




















