Blue Sky dan Nirwana Karaoke Terjerat Narkoba, Polda Sumut Usulkan Penutupan

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – metrolangkat.com

Komitmen Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) terus berlanjut.

Setelah sebelumnya mengusulkan penutupan tiga lokasi, kini dua THM kembali direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya.

Dua lokasi yang dimaksud adalah Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat serta Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.

Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025 dini hari, setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan narkoba di kedua tempat tersebut.

Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang sekuriti bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang diduga menjadi pengatur transaksi narkoba.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu di Langkat, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Dari lokasi itu, ditemukan barang bukti berupa 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five, serta 7 dari 10 pengunjung positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Lokasi pun langsung dipasangi garis polisi.

Sementara di Nirwana Karaoke, dua orang pelaku yakni Amina Aprillia Siregar, seorang pemandu lagu, dan Rudi Irwansyah, waiters, turut diamankan bersama 23 butir ekstasi.

THM ini juga sudah disegel dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan penambahan dua lokasi ini, total lima THM telah direkomendasikan untuk ditutup oleh Polda Sumut.

Sebelumnya, tiga tempat hiburan lain yang masuk daftar rekomendasi penutupan adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.

Baca Juga :  Pemko Medan Bersama Forkopimda Komitmen Tutup Semua Ruang Peredaran Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan tak akan memberi ruang bagi tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba.

“Jika masih ada yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Polda Sumut juga mengimbau para pengelola THM agar menjaga ketat operasional di tempat usahanya.

Keikutsertaan masyarakat dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba sangat diharapkan untuk menjaga lingkungan yang sehat, khususnya bagi generasi muda Sumatera Utara. (Wis)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB