THM Studio 21 Dibalik Ekstasi: Polisi Bongkar Sindikat dengan Alur Berlapis

- Kontributor

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Metrolangkat.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, yang terletak di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Dalam pengungkapan kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan lima tersangka, termasuk manajer Studio 21 dan seorang residivis kasus narkoba,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025). Ia didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun AKBP M. Aritonang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap RS di dalam bar Studio 21. Pengembangan kasus mengarah ke JS alias Minok, yang diamankan di kamar hotel dalam satu gedung dengan lokasi THM. Dari tangan keduanya, disita 97 butir ekstasi dan beberapa butir happy five.

Baca Juga :  Pembobolan Rumah di Desa Perdamaian, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

“Minok ini bukan pemain biasa. Ia manajer Studio 21 dan menjadi pengatur utama keluar-masuknya ekstasi di lokasi hiburan tersebut,” kata Jean Calvijn.

Pengembangan kasus berlanjut ke G, yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ia diketahui sebagai pemasok ekstasi kepada Minok.

Peran R dalam jaringan ini adalah menyimpan uang hasil penjualan ekstasi di rekening pribadinya. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

Pemasok utama ekstasi, AM alias Ong, akhirnya dibekuk di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diketahui memberikan 200 butir ekstasi kepada G, yang kemudian disalurkan ke Minok hingga akhirnya dijual kepada pengunjung Studio 21.

“Ong adalah residivis. Pada 2016, ia pernah divonis 8 tahun penjara karena kasus narkoba dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu,” ujar Jean Calvijn.

Baca Juga :  Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih

Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang identitasnya belum dapat dipublikasikan.

Jean Calvijn juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.

“Dengan seluruh barang bukti itu, diperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil kami selamatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan harapan. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba,” pungkas Jean Calvijn.(rel/Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi
Sinergi Laut-Darat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diserahkan ke Polres Langkat
Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu
Dokter ASN Langkat Terseret Laporan Perzinahan, Kasus Bergulir di Polrestabes Medan
Penggerebekan Narkoba di Binjai Sarat Teka-Teki, Versi Polisi dan Fakta Lapangan Bertolak Belakang
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Polda Lampung Bentuk Tim Pengejaran
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:16 WIB

Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:35 WIB

Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

Senin, 2 Maret 2026 - 14:46 WIB

Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:12 WIB

Sinergi Laut-Darat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diserahkan ke Polres Langkat

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:53 WIB

Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu

Berita Terbaru