THM Studio 21 Dibalik Ekstasi: Polisi Bongkar Sindikat dengan Alur Berlapis

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Metrolangkat.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, yang terletak di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Dalam pengungkapan kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan lima tersangka, termasuk manajer Studio 21 dan seorang residivis kasus narkoba,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025). Ia didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun AKBP M. Aritonang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap RS di dalam bar Studio 21. Pengembangan kasus mengarah ke JS alias Minok, yang diamankan di kamar hotel dalam satu gedung dengan lokasi THM. Dari tangan keduanya, disita 97 butir ekstasi dan beberapa butir happy five.

Baca Juga :  Dugaan Sabotase Digital oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat

“Minok ini bukan pemain biasa. Ia manajer Studio 21 dan menjadi pengatur utama keluar-masuknya ekstasi di lokasi hiburan tersebut,” kata Jean Calvijn.

Pengembangan kasus berlanjut ke G, yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ia diketahui sebagai pemasok ekstasi kepada Minok.

Peran R dalam jaringan ini adalah menyimpan uang hasil penjualan ekstasi di rekening pribadinya. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

Pemasok utama ekstasi, AM alias Ong, akhirnya dibekuk di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diketahui memberikan 200 butir ekstasi kepada G, yang kemudian disalurkan ke Minok hingga akhirnya dijual kepada pengunjung Studio 21.

“Ong adalah residivis. Pada 2016, ia pernah divonis 8 tahun penjara karena kasus narkoba dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu,” ujar Jean Calvijn.

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan

Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang identitasnya belum dapat dipublikasikan.

Jean Calvijn juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.

“Dengan seluruh barang bukti itu, diperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil kami selamatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan harapan. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba,” pungkas Jean Calvijn.(rel/Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Senin, 4 Mei 2026 - 22:33 WIB