Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Langkat, Sabu Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

Satnarkoba Polres Binjai kembali mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial J (54), warga Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Ia ditangkap pada Selasa (29/4) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas J.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Binjai Tingkatkan Pengamanan Ekstra di Area Brandgang

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa J baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2023 setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap J dan menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,27 gram serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR.

“Terduga J dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Syamsul Bahri, Jumat (2/5).

Baca Juga :  Polres Binjai Bekuk Pemilik Travel Penipu Jamaah Haji dan Umroh di Medan

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung program pemberantasan narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda. (Kus)

Penulis : Kusmulia

Editor : Darwis Sinulingga

Sumber Berita: Kepolisian

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB