Langkat – Metrolangkat.com
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH resmi mencanangkan pembentukan koperasi tersebut di 240 desa dan 37 kelurahan se-Kabupaten Langkat.
Pencanangan dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, diikuti dengan penyuluhan kepada seluruh perangkat daerah terkait.
Bupati Syah Afandin menegaskan, pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Kedua Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerah marginal.
“Saya pertegas, saya ingin seluruh koperasi merah putih di desa dan kelurahan se-Kabupaten Langkat selesai pada bulan Juni 2025,” tegas Syah Afandin di hadapan para pejabat yang hadir.
Ia menginstruksikan Kepala Dinas Koperasi segera menerbitkan surat edaran resmi, serta mengingatkan seluruh OPD terkait, camat, kepala desa, dan lurah untuk serius dalam melaksanakan program ini.
“Koperasi ini menjadi instrumen penting mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi dan mengurangi kemiskinan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Bupati memastikan akan melakukan monitoring progres secara mingguan dan bulanan.
Ia menegaskan tidak segan memberikan peringatan keras kepada pihak yang tidak menunjukkan perkembangan.
“Setiap minggu dan bulan saya akan cek. Jika tidak ada progres, akan saya berikan peringatan tegas,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Syah Afandin berharap Langkat dapat menjadi contoh daerah yang sukses mendukung program nasional dan mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh wilayahnya.(yg/rel)