BRI BO Stabat Gelar Penandatanganan MoU Dengan Kejari Langkat dalam Rangka Somasi Kredit Bermasalah

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Guna mempercepat dan mempermudah penanganan kredit bermasalah sehingga dapat diselesaikan secara lebih efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Stabat, menggelar Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Selasa Siang (29/10).

Penandatanganan kerjasama yang digelar di Kantor Kejari Langkat, Jalan Proklamasi, Kota Stabat tersebut dihadiri oleh Pemimpin BRI (Branch Office) BO Stabat Ramlan, Perwakilan BRI Regional Office (RO) Medan Assistensi Mikro Yulianson Samosir, Manajer Bisnis Mikro (MBM) Muhammad Nazli dan Azhar Ishar, Small Bisnis Manajer (SBM) Hotma Lubis, Mikro Ritel Risk (MRR) Adi Wijaya Duha, Relationship Manager (RM) Aji, berserta beberapa Staff BRI BO Stabat, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, SH MH, Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Maulita Sari SH, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Langkat Danang Dermawan SH MH.

Baca Juga :  Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Penandatanganan MoU antara BRI BO Stabat dengan Kejari Langkat, Selasa (29/10)

Pemimpin BRI Cabang Stabat, Ramlan, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, MoU yang dilaksanakan pihaknya dengan Kejari Langkat tersebut guna mempercepat sekaligus mempermudah penanganan kredit bermasalah sehingga dapat diselesaikan secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kalapas Binjai Resmi Berganti, Ditjenpas Sumut Tekankan Integritas dan Profesionalisme

“Dengan adanya MoU tersebut, kita juga berharap dapat menguatkan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Langkat sekaligus mendorong para debitur untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban kredit mereka,” ungkap Ramlan.

Selain itu, sebut Ramlan, kerjasama tersebut juga bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum.

“Penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya terkait penanganan kredit bermasalah juga menjadi tujuan kegiatan ini,” demikian tutup Ramlan. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Honda Vario dari Garasi Rumah, Dua Residivis Dibekuk Polsek Binjai Timur
Badai Belum Reda, Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Mendadak Mundur
Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan
Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur
Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum
Staf Khusus Menteri IMIPAS Apresiasi Transformasi Lapas Binjai
Siswi Peraih Emas Olimpiade Asia Dapat Beasiswa hingga Rumah dari Bobby
Cuaca Ekstrem Terjang Binjai, Pohon Tumbang Timpa Pedagang Bakso
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Curi Honda Vario dari Garasi Rumah, Dua Residivis Dibekuk Polsek Binjai Timur

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Badai Belum Reda, Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Mendadak Mundur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Plt. Bupati Tiorita Minta MPI Langkat Hadir dengan Aksi Nyata, Sribana Menangis Haru Saat Dikukuhkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Rute Penerbangan Baru Kualanamu–Mandailing Natal,Diresmikan Gubernur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Kasasi Akuang Kandas di MA, Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Berkekuatan Hukum

Berita Terbaru