KPU Binjai Tetatpkan Zona Pemasangan Spanduk dan Baleh Bacalon

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengeluarkan surat tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai pada Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Binjai Anton Indratno, dan Sekretariat KPU Binjai, pemasangan lokasi alat peraga kampanye terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai pada Pilkada serentak tahun 2024 tersebut berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai dengan nomor 324 tahun 2024.

Menurut Komisioner KPU Binjai, Dr. Arie Nurwanto SH MH, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan terkait lokasi yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk pemasangan lokasi alat peraga kampanye.

Baca Juga :  Perkuat Persatuan Kader, DPD NasDem Langkat Gelar Halalbihalal

“Dalam surat keputusan KPU Kota Binjai nomor 324 tahun 2024 dijelaskan, gedung, lapangan, bangunan dan tempat tempat yang diperbolehkan, serta tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024,” ungkap Arie Nurwanto, Jumat (4/10).

Diakui pria kelahiran Purwodadi, 29 Oktober 1985 ini, adapun gedung/lapangan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye dan pelaksanaan kampanye, antara lain ;

*) Seputaran Tugu Kota Binjai

*) Kantor Pemerintah Kota Binjai

*) Instalasi Militer (Kodim, Koramil, Asrama Militer, Polisi Militer, Brimob, Polres dan Polsek)

*) Lapangan Merdeka Kota Binjai

Baca Juga :  KPU Binjai Tutup Pendaftaran Balon Walikota, 4 Bapaslon Resmi Mendaftar

*) Taman Remaja

*) Taman Balita

*) Taman PGRI

*) Taman Titi Kembar

*) Pujasera

*) Rumah Ibadah, termasuk halaman

*) Rumah Sakit

*) Tempat tempat pelayanan kesehatan

*) Gedung milik Pemerintah

*) Lembaga Pendidikan (gedung dan Sekolah).

Sedangkan gedung/lapangan yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye dan pelaksanaan kampanye, antara lain ;

*) Lapangan Tanah Seribu, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan

*) Lapangan Bola Payaroba, Jalan Umar Baki, Lingkungan IV Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat

*) Lapangan Bola Kebun Lada, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

*) Lapangan Kancil Mas, Jalan Bejomuna, Lingkungan IX Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.(kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat
Kasus MBG Diusut Kejagung, KPK Pilih Mundur Sementara dari Penyelidikan
Bobby : Zulhas Banyak Ajarkan Saya Politik
Jalin Silaturahmi, PCNU Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony
Milad Berdaya ke-24, PKS Binjai Ajak Kader Perkuat Kontribusi Nyata untuk Negeri
Milad ke-24 PKS, DPRD Binjai Dorong Kemandirian Pangan Nasional
Halalbihalal, NasDem Sumut ‘Panaskan Mesin’ Partai Hadapi Pemilu 2029
Perkuat Persatuan Kader, DPD NasDem Langkat Gelar Halalbihalal
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:06 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:32 WIB

Kasus MBG Diusut Kejagung, KPK Pilih Mundur Sementara dari Penyelidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bobby : Zulhas Banyak Ajarkan Saya Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:27 WIB

Jalin Silaturahmi, PCNU Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony

Senin, 18 Mei 2026 - 11:50 WIB

Milad Berdaya ke-24, PKS Binjai Ajak Kader Perkuat Kontribusi Nyata untuk Negeri

Berita Terbaru